Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Chatib Basri menyatakan penetapan harga rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden (wapres) disesuaikan dengan perkembangan harga rumah setiap tahun yang terus mengalami kenaikan.
Hal ini yang menyebabkan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 mengenai Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden (Wapres), menggantikan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tak ada batasan nilai bagi rumah tersebut.
"Memang di Perpres-nya nggak ada patokan (harga rumah) karena harus dilakukan valuasi atau perhitungan," ungkap Chatib usai Raker dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Valuasi tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar memperoleh kepastian mengenai harga rumah yang sesungguhnya bagi mantan Presiden dan Wapres.
Sebab, dalam payung hukum di 2004, menyebutkan patokan harga rumah mantan Presiden dan Wapres sebesar Rp 20 miliar.
"Harga rumah setiap tahun naik. Menteri Perumahan Rakyat saja minta PPN rumah murah dinaikkan karena harga rumah naik dari Rp 90 juta menjadi Rp 100 juta sekian per unit," tuturnya.
Dengan kondisi itu, tambah dia, pemerintah perlu merubah Perpres baru setiap tahun. Inilah alasannya dalam aturan yang baru tak ada lagi patokan harga rumah bagi mantan Presiden dan Wapres.
"Lebih baik dibuat, ditentukan dalam besaran luas rumah berapa, tanahnya, lokasinya yang merujuk kawasan. Jadi harus divaluasi, sehingga lebih realistis," terang Chatib.
Meski begitu, dia enggan menyebut angka pasti mengenai harga rumah mantan Presiden dan Wapres saat ini, apakah bisa lebih dari Rp 20 miliar. "Bisa lebih, tapi juga bisa kurang. Kita lihat nanti tergantung valuasi," pungkas dia.(Fik/Nrm)