Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mengungkapkan proses penyelidikan terhadap penyelundupan minyak yang dilakukan oleh kapal tanker MT Jelita Bangsa membutuhkan waktu cukup lama.
"Bisa berbulan-bulan penyelidikannya. Si A bilang tidak ada urusan cuma disuruh, kami cek pada yang nyuruh ternyata tidak ada apa-apa. Punya kaitan dengan siapa, ini terus kami cek lagi," kata Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Namun pihaknya mengaku telah menahan nahkoda kapal penyelundup minyak tersebut. "Kemajuannya kami sudah menahan nahkoda yang ditahan di Bea Cukai dua atau tiga orang. Tapi bisa juga dititik ke kepolisian tergantung proses di lapangan," terang dia.
Agung mengatakan, sampai saat ini DJBC telah bekerjasama dengan kepolisian untuk mengurai kasus penyelundupan minyak sampai tuntas. Sementara barang bukti berupa 402 ribu barel minyak mentah masih berada di DJBC Dumai.
"Nanti minyak bisa dikembalikan kepada pemilik, bisa jadi milik negara, bisa dilelang dan seterusnya. Itu nanti di pengadilan. Pokoknya kami tahan dulu sampai sekarang," jelasnya.
DJBC, tambah Agung, memiliki kewenangan menahan barang bukti penyelundupan sampai proses pidana. Ini perlu kerjasama dengan Kepolisian guna menentukan bentuk pidananya.
"Kalau pidana kepabeanan, nanti PPNS Bea Cukai yang akan memeriksa, diserahkan ke kejaksaan. Tapi apakah ada pidana lain, ini kan kasus macam-macam. Mungkin pidana korporasi kami juga belum tahu, dan ini sedang diselidiki," tukasnya.
Seperti diketahui, tanker MT Jelita Bangsa milik PT Trada Maritim Tbk disewa PT Pertamina untuk mengangkut 402 ribu barel minyak dari sumur Chevron di Dumai yang seharusnya dikirim ke Kilang Balongan. Namun tanker ini malah bergerak ke perbatasan Malaysia untuk menyelundup.
Penyelundupan minyak dilakukan dengan cara mengaliri minyak ke tanker lain. Minyak yang sudah mengalir MT Jelita Bangsa ke kapal MT Ocean Maju mencapai 800 ton dari yang direncanakan 1.000 ton.
Saat proses transfer minyak mentah tersebut terjadi, aparat Bea Cukai Tanjung Balai Karimum menangkap seluruh nahkoda dan kapten kedua kapal tersebut. (Fik/Gdn)
Nahkoda Kapal Penyelundup Minyak di Dumai Sudah Ditahan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan menahan barang bukti penyelundupan sampai proses pidana.
Advertisement