Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan memperkirakan harga rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) dapat melebihi Rp 20 miliar, nilai yang merupakan patokan harga yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden nomor 82 Tahun 2004.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan, dalam aturan yang baru yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 mengenai Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden, nilai harga rumah tak lagi disebutkan.
"Iya itu udah nggak dipakai lagi. Sebesar Rp 20 miliar itu kan sudah beberapa tahun lalu dan mengacu pada inflasi," tutur dia kepada wartawan usai Pelantikan Pejabat Eselon II di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Lebih jauh katanya, saat ini harga properti telah melonjak sangat jauh di atas inflasi. Sehingga kebijakan tersebut sudah tak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini.
Dengan begitu, harga rumah bagi mantan Presiden dan Wapres periode sekarang bisa melebihi Rp 20 miliar. "Bisa melebihi (Rp 20 miliar). Kan inflasi sekarang sudah di atas dari beberapa tahun lalu," ujar dia.
Harga rumah sekarang, tambah Askolani, disesuaikan pada lokasi dan harga pasar. "Tapi tetap akuntabilitas, luas dibatasi, berapa kamarnya, bangunannya," sambungnya.
Dia mengaku, anggaran rumah mantan Presiden dan Wapres ada di Sekretaris Negara (Sekneg). Anggaran tersebut sudah disiapkan setiap tahun, namun baru akan diberikan ketika memasuki ingin mengakhiri masa jabatan lima tahun.
Saat ini, Askolani menerangkan, sedang memfinalisasi aturan turunan Perpres dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur detailnya.
"Basisnya perbaiki regulasi, kami sedang siapkan PMK-nya supaya bisa lebih kuat dan lama dipakai. Bukan hanya nilai rumah, tapi kelayakan rumah itu seperti tempatnya di tengah kota, luasnya, termasuk akses keamanan," tandasnya. (Fik/Gdn)
Harga Rumah Mantan Presiden Bisa Lebih Dari Rp 20 Miliar
Saat ini, Kementerian Keuangan sedang memfinalisasi aturan turunan dari Perpres No. 52 Tahun 2014 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.
Advertisement