Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 191 pengembang, diantaranya 60 pengembang perumahan besar di Jabodetabek dilaporkan ke Mabes Polri oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menperin) Djan Faridz.
Ini karena mereka dianggap tak melaksanakan kewajiban membangun hunian berimbang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang serta Undang-Undang no 20 tahun 2013 tentang Rumah Susun.
Agus Sumagiarto, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat mengatakan laporan tersebut sudah masuk ke kepolisian kemarin, sementara ke Jaksa sejak pekan lalu.
Advertisement
"Kita buat UU juga bersama stakeholder dan implementasi ke PP dan kemudian Permen. Jadi konsep itu disetujui para stakeholder dan BUMN," jelas Agus saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Adapun pengembang besar yang dimaksud antara lain, Lippo Grup, Agung Podomoro, Ciputra, Sumarecon, PT Perumnas dan PT Pembangunan Perumaha.
Memang dalam aturan yang diterbitkan sejak 2 tahun lalu itu menyebutkan pengembang wajib membangun rumah dengan komposisi 3:2:1 yakni pembangunan 3 rumah sederhana, 2 rumah menengah, dan 1 rumah mewah.
Sementara itu, untuk rumah susun aturannya adalah minimal pengembang membangun sebanyak 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial untuk rumah susun umum/sederhana.
Agus menuturkan, laporan ini merupakan hasil dari penelitiaan saat mengunjungi sejumlah proyek yang sedang dilakukan para pengembang.
"Jadi ini tidak asal data saja tapi hasil kunjungan ke lokasi dan dilihat sesuai izin tidak dan rupanya mereka tidak melaksanakan izin berimbang," lanjut dia.
Dia memastikan, sebelum mengadukan para pengembang tersebut, pihaknya sudah meminta mereka untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Tapi pengembang ternyata tetap tidak mau mematuhi permintaan pemerintah.(Nrm/Igw)