Sukses

Dipolisikan Menteri Perumahan Rakyat, Ini Jawaban Pengembang

Sebanyak 191 pengembang di antaranya 60 pengembang perumahan besar di Jabodetabek dilaporkan ke Mabes Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN)  masih menunggu tindak lanjut dari Mabes Polri terkait laporan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz terhadap 191 pengembang.

Laporan itu karena pengembang itu tak melaksanakan kewajiban membangun hunian berimbang yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Selain itu, Undang-undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Rumah Susun.

"Kami tunggu saja tindak lanjut Mabes Polri atas laporannya Menpera. Kami juga belum tahu perusahaan mana dari PT Agung Podomoro Land Tbk yang dilaporkan," ujar Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk, Justini Omas, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (18/6/2014).

PT Agung Podomoro Land Tbk memiliki 34 anak usaha. Dari anak usaha itu sekitar 11 entitas usaha perseroan tidak dimiliki langsung, dan tiga rekanan yang bergerak di sektor properti di Jakarta, Karawang, Bandung, Bali, Balikpapan, Batam, Makassar dan Medan.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz melaporkan 191 pengembang di antaranya 60 pengembang perumahan besar di Jabodetabek ke Mabes Polri.

Hal itu karena pengembang itu tak melaksanakan kewajiban membangun hunian berimbang yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang serta Undang-undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Rumah Susun.

Agus Sumagiarto, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat menuturkan, laporan itu sudah masuk ke Kepolisian kemarin. Sementara ke Jaksa sejak pekan lalu.

Adapun pengembang besar yang dimaksud antara lain grup Lippo, Agung Podomoro, Ciputra, PT Summarecon Agung Tbk, PT Perumnas, dan PT PP.

Justini menilai, bila kewajiban pengembang belum disetujui ketika itu, pemerintah daerah tidak akan keluarkan izin buat pengembangan yang dibuat pengembang.

Dalam aturan yang diterbitkan sejak 2 tahun lalu itu menyebutkan pengembang wajib membangun rumah dengan komposisi 3:2:1 yakni pembangunan 3 rumah sederhana, 2 rumah menengah, dan 1 rumah mewah.

Sementara itu, untuk rumah susun aturannya adalah minimal pengembang membangun sebanyak 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial untuk rumah susun umum/sederhana. (Ahm/)

Video Terkini