Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku telah mendapat surat pemberitahuan dari PT Mandala Airlines mengenai penghentian operasi perusahaan tersebut. Kemenhub memberikan batas waktu bagi Mandala untuk kembali aktif. Jika batas waktu tersebut tak bisa dipenuhi maka izin perusahaan tersebut akan dicabut.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Djoko Murjatmodjo mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari Mandala soal pemberhentian operasi tersebut.
Menanggapinya, Djoko menjelaskan sesuai dengan izin terbang Tiger Air Mandala atau lebih sering disebut Air Operator Certificate (AOC), Kementerian perhubungan memberi waktu kepada perusahaan paling lama tiga bulan untuk dapat memperbaiki manajemen dan kembali menerbangkan pesawatnya.
"Seperti biasanya 3 bulan, dibekukan, nanti dilihat dulu hidup lagi atau tidak kami tunggu, seperti Merpati. Kalau dia ada komitmen hidup lagi kami kasih," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (18/6/2014).
Sementara mengenai rute-rute penerbangan dan penyelesaian mengenai pengembalian tiket bagi para penumpang yang sudah membeli, Djoko lebih menyerahkan hal itu kepada internal perusahaan.
Hanya saja sesuai pertauran Menteri Perhubungan, Djoko menjelaskan rute-rute penerbangan yang selama ini diterbangi oleh Mandala juga diberi batas waktu dua kali 30 hari untuk kemudian dicabut oleh Kemenhub.
Untuk diketahui, PT Mandala Airlines, yang beroperasi dengan brand Tigerair Mandala mengumumkan bahwa Tigerair Mandala akan menghentikan kegiatan operasional terhitung 1 Juli 2014. Penghentian tersebut dilakukan karena perusahaan tak sanggup menghadapi peningkatan biaya operasional akibat depresiasi rupiah. (Yas/Gdn)
Jika Tak Operasi 3 Bulan, Kemenhub Bakal Cabut Izin Mandala
Mengenai pengembalian tiket bagi para penumpang yang sudah membeli, Kemenhub menyerahkan mekanisme penyelesaiannya kepada Mandala.
Advertisement