Liputan6.com, Jakarta - DPR RI telah menyepakati tambahan anggaran untuk fasilitas pengamanan mantan presiden dan wakil presiden (wapres) sebesar Rp 50,3 miliar pada 2014.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan, tambahan anggaran diperlukan karena ada kekurangan dana bagi kegiatan pengamanan mantan presiden dan wapres.
"Kebetulan dari pagu yang sudah ada, kurang. Sebab Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) membuat satu regu lagi untuk pengamanan. Itu butuh tambahan dan sudah disetujui DPR," ucap dia kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Kamis (19/6/2014).
Lebih jauh katanya, tambahan anggaran tersebut dikucurkan untuk kegiatan pengamanan tahun ini. Sementara kebutuhan tahun depan, akan kembali dianggarkan dalam APBN 2015.
"Setiap tahun sudah ada pagu awalnya, kan bisa dihitung. Tapi pagu itu ditentukan Sekneg. Anggaran sesuai dengan kebutuhan belanja dan pastinya nggak butuh tambahan setiap tahun. Tambahan diperlukan kalau ada kekurangan anggaran ," papar Askolani.
Fasilitas pengamanan, menurut dia, sangat penting bagi pensiunan presiden dan wapres selain pengadaan rumah. "Mereka kan pimpinan, di mana-mana harus dilindungi. Jadi fasilitas pengamanan memang ada bagi pensiunan presiden dan wapres," tukas Askolani. (Fik/Ahm)
Anggaran Pengamanan Mantan Presiden Ditambah Rp 50 Miliar
Ada penambahan regu pasukan pengamanan Presiden membuat biaya anggaran meningkat pada 2014.
Advertisement