Sukses

7 Negara Cecar RI Soal Aturan Impor Hortikultura dan Daging

Mereka ingin mendapatkan penjelasan soal prosedur dalam melaksanakan impor untuk produk hortikultura dan produk hewan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar konsultasi dengan sejumlah negara terkait ketentuan impor produk hortikultura dan hewan di Indonesia.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (19/6/2014) itu, pemerintah dicecar 150 pertanyaan soal ketentuan impor tersebut.

Staf Ahli Menteri Perdagangan Gusmardi Bustami mengatakan, sejumlah delegasi yang melakukan konsultasi antara lain berasal dari Amerika Serikat dan New Zealand. Lima negara lain yakni Taiwan, Australia, Kanada, Thailand dan Uni Eropa.

"Mereka ada yang diwakili pihak kapitalnya, ada juga yang dari pihak embassy yang mempunyai substansial pada perdagangan hortikultura dan animal produk Indonesia," ujar dia saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Dia menjelaskan, pihak-pihak tersebut mempertanyakan mengenai beberapa aturan seperti Undang-Undang nomor 13 tahun 2014 tentang hortikultura, UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, UU nomor 19 tahun 2013 tentang pelindungan dan pemberdayaan petani serta mengklarifikasi soal UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

"Mereka ingin mendapatkan penjelasan soal prosedur dalam melaksanakan impor untuk produk hortikultura dan produk hewan. Maka kita jelaskan," lanjut dia.

Gusmardi menjelaskan, bahwa ketentuan impor yang diterapkan di Indonesia sebenarnya sama dengan yang diterapkan negara-negara maju dan tidak bertentangan dengan ketentuan dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Seperti saat melakukan impor, importir diwajibkan mendapatkan rekomendasi sebelum diberikan izin impor dari Kemendag, serta ada jangka waktunya," kata dia.

Menurut Gusmardi, segala ketentuan tersebut diterapkan guna mengetahui kebutuhan impor di dalam negeri serta berapa lama jangka waktu yang diberikan untuk melakukan impor.

"Seperti jangka waktunya (impor) untuk animal product selama 3 bulan dan hortikultura selama 6 bulan. Ini karena menyangkut masalah ketersediaan produk di pasar. Untuk jangka waktu itu mereka bilang mengganggu. Mereka juga bisa datang kesini untuk merubah. Kalau alasannya bisa diterima, kita bisa merubah jangka waktunya. Itu menunjukan fleksibiltas kita," jelasnya.

Gusmardi menegaskan pada dasarnya Indonesia tidak pernah melakukan pembatasan impor, walaupun dalam UU Perdagangan memberikan mandat untuk membatasi, hal ini semata-mata disesuaikan dengan kebutuhan dan kekurangan di dalam negeri sehingga terjadi kestabilan harga.

"Indonesia more liberal dari negara-negara lain dengan tidak melakukan pembatasan tapi ada kebijakan impor lisence untuk jumlah dan batas waktunya. Negara maju juga mengakui bahwa di negara mereka ada proteksi," tandas dia. (Dny/Nrm)

Video Terkini