Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz melaporkan 191 pengembang perumahan di Jabodetabek ke Mabes Polri.
Pelaporan ini dilakukan karena para pengembang dianggap tidak melaksanakan kewajibannya untuk membangun hunian berimbang sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.
Djan mengatakan, pengembang beralasan tidak melaksanakan aturan tersebut karena kesulitan dalam mencari lahan untuk membangun perumahannya.
Padahal, menurut dia, pemerintah tidak mensyaratkan rumah rakyat dibangun di lokasi yang sama dengan rumah mewah. Tetapi memang ada persyaratan 20% dari luas perumahan diperuntukan bagi warga berpenghasilan rendah.
"Jadi kalau orang kaya campur dengan masyarakat berpenghasilan rendah, mereka takut menjemur pakaian di jendela. Saya bilang oke boleh tidak satu gedung. Terus mereka bilang jangan satu komplek, oke boleh tidak satu komplek. Mereka maunya (bangun perumahan rakyat) pinggir kota tidak mau di tengah kota, saya bilang boleh. Kemudian siapa bilang sulit cari tanah di pinggiran kota," ujarnya di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Djan mengaku tidak pernah memaksa pengembang membangun rumah untuk rakyat miskin di lokasi-lokasi yang strategis sehingga harga lahan tidak cocok dengan perumahan jenis tersebut.
"Saya tidak pernah mewajibkan bangunan di Jalan Thamrin dan Sudirman. Kalau dua daerah itu, memang susah cari tanahnya, dan harganya juga mahal," kata dia.
Dia mengungkapkan, membangun perumahan untuk rakyat tidak perlu yang mewah, asalkan dekat dengan wilayah perkotaan dan dekat dengan tempat kerja penghuni.
"Kasihan warga penghasilan rendah itu tinggal di pinggir kota. Mereka dari Bogor, Bekasi, Tangerang masuk ke Jakarta, berbondong-bondong setiap hari. Akibatnya subsidi BBM meningkat, jalan macet, belum lagi kehidupan warga miskin yang jalan subuh pulang malam. Kapan mereka ketemu anak istri. Kasian kualitas hidup mereka jauh di bawah cita-cita keluarga bahagia," tutur dia.
Kedepannya, Djan menyatakan akan meningkatkan pengawasan kepada pengembang yang sedang membangun. Selain itu, pihaknya juga akan memperkuat kerjasama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan tersebut.
"Kalau mereka tidak melaksanakan dengan benar, langsung di segel," tegasnya.
Sementara itu, terkait laporan ke Mabel Polri, Djan menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memanggil dan meminta pertanggungjawaban pengembang.
"Kalau tidak mau melakukan kewajibannya, itu akan dilaporkan ke kejaksaan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri. Tapi kita harapkan itu tidak terjadi. Kita harapkan pengembang bersedia untuk membangun," tandas dia. (Dny/Nrm)
Advertisement