Sukses

Tol Laut Sudah Direncanakan pada Era SBY?

Tol laut sudah dirumuskan di blue print Sislognas dalam Peraturan Presiden nomor 26 Tahun 2012.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Bidang Perekonomian, Lucky Eko Wuryanto menilai bahwa konsep tol laut pasangan capres Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) telah masuk dalam ceta biru (blue print) pemerintahan saat ini.

"Itu (tol laut) nyontek, karena sebetulnya sudah dirumuskan di blue print Sislognas dalam Peraturan Presiden nomor 26 Tahun 2012. Di dalamnya ada salah satu short is shipping," kata dia di Medan, seperti dikutip Sabtu (21/6/2014).

Konsep tol laut capres nomor urut dua ini bukan pembangunan jalan tol di atas laut, melainkan mondar mandir kapal laut dari Sabang-Merauke dengan membangun pelabuhan dalam (deep port), selain pelabuhan Tanjung Priok, pelabuhan Merak dan lainnya.

"Tol laut ngambil dari konsep jalan tol di darat, karena di laut kan tinggal jalan saja. Nggak tepat juga istilahnya tol laut karena emang bakal ada gerbang nantinya. Tapi memang banyak kemudahan kalau lewat jalur laut," cetus Lucky.

Dia menganggap konsep tol laut ini tak memiliki perbedaan mendasar dengan program yang selama ini sudah dicanangkan.

"Nggak ada. Deep shipport yang dibilang Jokowi sama saja. Apa yang kita rumuskan sudah oke, tinggal impelentasi saja," jelasnya.

Lucky mengaku, jalur laut mampu menjadi alternatif di tengah tingginya beban pengangkutan yang selama ini bertumpu pada jalur darat maupun jalur kereta api. Sebagai contoh mengurangi beban jalur Pantai Utara (Pantura).

"Sekarang sudah ada jalur kereta api ganda, tapi kan masih terbatas. Nggak akan bisa terpenuhi semua mengingat kapasitas bisnis pengangkutan barang semakin besar dan kereta api tak akan dapat menggantikan fungsi jalan. Makanya alternatifnya pakai jalur laut," tambah dia.

Namun demikian, dirinya mengusulkan agar pola penanganan harus satu arah. Artinya ongkos kapal pengangkutan yang melakukan perjalanan pulang pergi tidak dibebankan pada kewajiban membayar lebih dari satu kali.

"Pola handling-nya harus single, misalnya tujuan Jakarta-Palembang. Di Jakarta contohnya, kapal angkutan membayar biaya handling, dan seharusnya tidak diminta lagi saat di Palembang. Nggak bisa kayak begini, karena pendapatan perusahaan pelabuhan akan untung dua kali lipat," tandas Lucky.  (Fik/Nrm)


Video Terkini