Sukses

Satu Lagi Fasilitas Buat Ekspor Indonesia

Ini sebagai salah satu upaya mendorong penggunaan Term of Delivery (ToD) Cost, Insurance, and Freight (CIF) dalam kegiatan ekspor.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memfasilitasi eksportir dengan menyediakan fasilitas dalam bentuk produk Marine Cargo Insurance.

Ini sebagai salah satu upaya mendorong penggunaan Term of Delivery (ToD) Cost, Insurance, and Freight (CIF) dalam kegiatan ekspor, khususnya upaya penggunaan jasa nasional dalam kegiatan ekspor

Fasilitasi ini disediakan untuk mendukung pengoperasikan Marine Cargo Insurance agar dapat tetap beroperasi sebagai back up dari perusahaan reasuransi.

Terkait hal dimaksud LPEI menandatangani kerja sama (treaty) reasuransi Marine Cargo Insurance dengan beberapa perusahaan reasuransi, yaitu PT Nasional Reasuransi Indonesia, PT Reasuransi Internasional Indonesia, PT Tugu Pratama Indonesia, dan Amlin PTE Ltd di Singapura.

Penandatangan perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang ditandatangani antara Kemendag dengan beberapa stakeholders, di antaranya LPEI yang membicarakan tentang perubahan ToD ekspor dari sistem Free on Board (FOB) menjadi CIF pada 27 Februari 2013.

Dengan adanya konversi ToD ekspor dari FOB ke CIF, diharapkan mampu meningkatkan nilai ekspor nasional, di mana sebagian besar eksportir Indonesia yang masih menggunakan ToD FOB untuk kegiatan ekspor menggunakan kapal dan menutup asuransi kargo dengan perusahaan asing.

Dengan perubahan menjadi CIF, eksportir harus menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk mengangkut kargo dan menggunakan jasa asuransi Indonesia.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang turut menyaksikan sekaligus memberikan sambutan dalam acara penandatanganan tersebut menyatakan perjanjian ini tidak hanya merupakan tindak lanjut dari MoU 2013, tetapi juga merupakan implementasi UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya pasal 40 yaitu.

Di mana dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional, pemerintah dapat mengatur cara pembayaran dan cara penyerahan barang dalam kegiatan ekspor dan impor.

"Perjanjian ini penting untuk menekan defisit neraca jasa-jasa yang pada tahun 2013 mencapai US$ 11,42 miliar sebagaimana data yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia,” kata dia.

Berdasarkan data Bank Indonesia, komposisi utama defisit jasa terutama berasal dari sektor jasa transportasi yang mencapai USD 8,69 miliar dan sektor jasa asuransi senilai USD 1,02 miliar. Defisit ini disebabkan penggunaan jasa angkutan dan jasa asuransi asing.

Chief Executive Officer LPEI, I Made Gde Erata, menyatakan, “Untuk merebut sebagian dari pasar marine cargo insurance yang selama ini ditangani asing dan agar eksportir lebih memilih untuk menggunakan jasa asuransi Indonesia, maka untuk awalnya LPEI yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan reasuransi akan memberikan premi asuransi dengan nilai sekompetitif mungkin.”

“Dengan banyaknya eksportir yang menggunakan jasa asuransi Indonesia, untuk pengapalan barang ekspor, maka sedikit demi sedikit akan mengurangi angka defisit di sektor jasa-jasa, khususnya, jasa asuransi angkutan laut,” tambah Dirjen Bachrul. (Nrm)

Live dan Produksi VOD