Liputan6.com, Jakarta - Pemangkasan anggaran Kementerian Perhubungan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2014 berdampak kepada harga tiket kereta api (KA) kelas ekonomi. Pasalnya, tiket KA ekonomi termasuk dalam Public Service Obligation (PSO) yang anggarannya ikut terpangkas.
Sesuai dengan Kontrak PSO Nomor PL.102/A.41/DJKA/3/14 dan Nomor HK.221/III/1/KA-2014Â tanggal 3 Maret 2014, besaran PSO semula adalah Rp 1,22 triliun. Dengan adanya pemangkasan anggaran, maka besaran PSO mengalami pengurangan senilai Rp 352,72 miliar.
"Kini besaran PSO untuk penumpang KA ekonomi menjadi Rp 871,58 miliar," ungkap Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Sugeng Priyono dalam keterangan pers seperti ditulis, Minggu (22/6/2014).
Akibatnya, tarif untuk KA Ekonomi Jarak Jauh dan Jarak Sedang kembali ke tarif normal non subsidi terhitung mulai September 2014. Sedangkan untuk tarif KA Jarak Dekat atau Lokal dan Kereta Rel Disel (KRD) untuk sementara belum dikembalikan ke tarif normal non subsidi sampai dengan 31 Desember 2014.
Menurut Sugeng, penyesuaian tarif tersebut terpaksa dilakukan untuk dapat menjaga kelanjutan pelayanan KAI kepada masyarakat, sehingga masyarakat tetap dapat menggunakan jasa KA sebagai pilihan moda transportasi massal yang aman, nyaman, bebas macet, dan ramah lingkungan.
Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kenyamanan dengan mengurangi antrian pembelian tiket di stasiun, mulai 1 September 2014, KAI menetapkan kebijakan tarif yang sama pada pemesanan atau pembelian tiket di stasiun maupun di channel eksternal.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu repot-repot untuk mendatangi stasiun jika ingin melakukan pemesanan atau pembelian tiket KA. (Gdn)
Mulai September, Tarif Kereta Ekonomi Naik
Dengan adanya pemangkasan anggaran Kementerian Perhubungan, maka besar PSO mengalami pengurangan sebesar Rp 352,72 miliar.
Advertisement