Sukses

Pengusaha Datangi KPPU Buat Jelaskan Alasan Harga Ayam Mahal

KPPU menerima laporan terjadi lonjakan harga ayam yang terlalu tinggi di pasaran.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah produsen berbahan baku ayam mendatangi kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Senin (23/6/2014) ini.

Kedatangan mereka untuk menjelaskan kepada KPPU perihal kebijakan pembatasan pembelian day old chicken (DOC) yang telah berdampak kepada pengusaha ayam ternak.

Produsen yang mengadu antara lain PT Charoen Pokphan Indonesia, Japfa Camfeed Indonesia, Malindo Feedmill dan Siered Produce. Kesemuanya merupakan produsen skala besar.

Anggota Komisi KPPU Sukarmi mengatakan, dari laporan yang diterima para pengusaha, sejak pemberlakuan aturan tersebut memiliki dampak positif. Pasalnya aturan tersebut melindungi para pebisnis baik peternak besar maupun peternak rakyat.

"Surat edaran menteri, kepada peternak rakyat setelah berjalan sejak April, satu bulan dampak positif dari kacamata mereka (pengusaha besar). Peternak mendapat manfaat dari harga yang wajar penjualan hasil ternaknya," kata dia, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Di sisi lain, Sukarmi mengatakan pihaknya juga menerima laporan terjadi lonjakan harga ayam yang terlalu tinggi di pasaran.

Di tingkat peternak harga ayam mencapai Rp 11 ribu sampai Rp 12 ribu per ekor, namun di pasaran harganya mencapai Rp 35 ribu sampai Rp 40 ribu.

Menurut pengusaha, kata Sukarmi hal tersebut juga diakibatkan faktor terlalu panjangnya rantai perdagangan komoditas ayam.

Sukarmi menjelaskan, dalam rantai perdagangan ayam terdapat beberapa pelaku yang terlibat terkait lonjakan harga. Adapun para pihak tersebut meliputi industri, broker besar, broker kecil, pengepul, lapak, tukang sayur baru ke konsumen.

"Ternyata keliatan sekali, ketika di follow up adanya broker, memiliki daya tawar dan yang memiliki pasarnya," lanjut dia.

Maka dari itu, dia mengatakan agar pihak terkait  mencari jalan keluar agar para peternak dan pengusaha tidak dirugikan dengan keberadaan para broker. Selain itu, pemerintah mesti mengatur para broker sehingga konsumen mendapatkan harga yang wajar.

"Seharusnya Kemendag punya kewenangan, tidak hanya melindungi peternak, tapi juga konsumen," tukas dia. (Amd/Nrm)