Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pungutan telah mereka kumpulkan dari seluruh perusahaan jasa keuangan sampai saat ini mencapai Rp 379,9 miliar. Masih ada beberapa perusahaan yang belum membayar pungutan.
Deputi Komisioner Manajemen Strategi II A OJK, Harti Haryani menjelaskan, pungutan tersebut berasal dari beberapa lembaga yang melakukan aktivitas jasa keuangan seperti bank, lembaga pasar modal, asuransi dan lembaga pembiayaan.
Rinciannya, dari industri perbankan 99 persen sudah membayar pungutan dengan total nilai Rp 202,90 miliar. Iuran tersebut berasal dari 1.927 bank.Â
"Itu ada bank umum, bank konvensional, bank syariah. Bank umum dan bank syariah sudah 100 persen, bank asing 100 persen. Total Rp 202,90 miliar," kata Harti, dalam konfrensi pers di Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Harti menambahkan, untuk Lembaga keuangan pasar modal, perusahaan yang sudah membayar mencapai 84 persen dengan total pungutan sebesar Rp 133,8 miliar.
Sedangkan lembaga Keuangan non bank seperti asuransi jiwa, asuransi umum dan lembaga keuangan lainnya yang telah membayar tercatat 85,26 persen dengan total pungutan Rp 43,1 miliar.
Hartati mengungkapkan, penyebab belum seluruhnya perusahaan membayar pungutan karena sosialisasi yang terlambat. "Mereka kesulitan terkait dengan sistem penerimaan, Mereka sebenarnya bisa tanya ke kami," tuturnya.
Menurut Hartati, perusahaan yang telat membayar pungutan akan dikenakan denda 20 persen dari pungutan yang telah ditetapkan. Namun OJK bisa memberikan keringanan kepada perusahaan yang mengajukan keberatan. (Pew/Gdn)
Belum Semua Bayar, Pungutan OJK Sudah Capai Rp 379,9 Miliar
Perusahaan yang telat membayar pungutan akan dikenakan denda 20 persen dari pungutan yang telah ditetapkan.
Advertisement