Liputan6.com, Jakarta - Harga tiket kereta api (KA) kelas ekonomi naik terhitung 1 September 2014. Kenaikan ini seiring pengurangan anggaran public service obligation (PSO) KA kelas ekonomi akibat pemangkasan anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan langkah pemerintah dalam hal ini Kemenhub yang mengurangi alokasi PSO untuk KA kelas ekonomi dianggap salah besar. Pasalnya KA merupakan angkutan publik yang seharusnya diberikan subsidi secara maksimal.
"Yang keliru itu pemerintah, kenapa PSO kereta justru dikurangi, padahal itu kan angkutan massal. Harusnya PSO-nya itu lebih banyak karena kereta api ekonomi untuk masyarakat menengah ke bawah tetapi malah dikurangi," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dengan pengurangan alokasi anggaran untuk PSO ini menunjukan pemerintah tidak punya keberpihakan pada masyarakat menengah ke bawah.
"Secara logika transportasi, KA itu harusnya yang lebih banyak diberikan subsidi, apalagi ini kelas ekonomi. Ini menunjukan langkah pemerintah salah besar, hanya berpihak pada orang-orang kaya," lanjut dia.
Tulus malah khawatir dengan pengurangan PSO ini, standar pelayanan KA akan menurun akibat pengurangan anggaran operasional.
"Sebenarnya, Ada atau tidak ada kenaikan standar pelayanan harus tetap terjaga. Karena kenaikan ini bukan untuk menaikan pelayanan tetapi untuk menambal kekurangan PSO. Jadi malah takutnya pelayanan operasionalnya berkurang," tandas dia.
Baca Juga
Sesuai dengan Kontrak PSO Nomor PL.102/A.41/DJKA/3/14 dan Nomor HK.221/III/1/KA-2014Â tanggal 3 Maret 2014, besaran PSO kereta api semula adalah Rp 1,22 triliun. Dengan adanya pemangkasan anggaran, maka besaran PSO mengalami pengurangan senilai Rp 352,72 miliar.
"Kini besaran PSO untuk penumpang KA ekonomi menjadi Rp 871,58 miliar," ungkap Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Sugeng Priyono.
Advertisement
Akibatnya, tarif untuk KA Ekonomi Jarak Jauh dan Jarak Sedang kembali ke tarif normal non subsidi terhitung mulai September 2014. Sedangkan untuk tarif KA Jarak Dekat atau Lokal dan Kereta Rel Disel (KRD) untuk sementara belum dikembalikan ke tarif normal non subsidi sampai dengan 31 Desember 2014.(Dny/Nrm)