Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban pemasangan gambar menyeramkan atau picture hor warning (PWH) pada bungkus rokok pada hari ini, Selasa (24/6/2014). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Cukai, Susiwijono menyatakan pemasangan PWH diperkirakan memberikan pengaruh penurunan produksi dan konsumsi rokok.
"Pasti pengaruh. Pengalaman studi di negara maju, begitu ada PHW itu, sekitar 1%-3% itu mempengaruhi pola konsumsi. Begitu perubahan pola konsumsi, berartikan berpengaruh ke produksi," ujarnya usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, di Gedung DRR RI, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Dengan penurunan tingkat konsumsi dan juga berkurangnya volume produksi, maka juga akan memberikan pengaruh pada penerimaan cukai. "Nah volume produksi itu kan variabel paling utama dari nilai cukai. Sehingga begitu ada peringatan tadi, pengalaman di negara maju itu 1%-3% pengaruhnya ke konsumsi, kemudian ke produksi lalu ke penerimaan cukainya," lanjutnya.
Meskipun demikian, menurutnya penerapan aturan ini hanya akan memberikan pengaruh besar kepada perokok pemula. Sedangkan bagi perokok aktif dan sudah merokok dalam jangka waktu yang lama, aturan ini tidak akan memberikan pengaruh besar terhadap pola konsumsinya.
"Kultur masyarakat kita itu berbeda. Hitungan saya itu akan berpengaruh kepada yang entry level, perokok baru. Tapi untuk perokok lama mungkin dalam jangka pendek belum akan berpengaruh," tandas dia. (Dny/Ndw)