Sukses

Kemenkop Cuci Tangan Soal Kasus Koperasi Cipaganti

Para penyelenggara koperasi untuk dapat mengelola koperasinya dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Para petinggi perusahaan Grup Cipaganti ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut melalui lembaga koperasinya.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto mengatakan, pengawasan koperasi Cipaganti saat ini tidak secara langsung menjadi kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM, melainkan berada di bawah pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Karena izin badan hukumnya dikeluarkan oleh Pemkot Bandung, jadi pengawasannya menjadi kewenangan Pemkot," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (27/6/2014).

Meski demikian, dia juga menyatakan karena Cipaganti melaksanakan usaha investasi, seharusnya lembaga tersebut juga memiliki izin dalam penyelenggaraan investasi.

"Untuk izin usahanya, mestinya dia mempunyai izin menyelenggarakan investasi, dan izin investasinya pun bukan di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM," lanjutnya.

Ke depan, Setyo meminta masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi dengan iming-iming bunga yang besar. Pasalnya hal-hal seperti ini kerap terjadi di Indonesia.

"Masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran investasi. Cek dulu badan hukumnya, cek izin usahanya, cek managemennya. Kalau pendapatannya tinggi, resikonya pasti tinggi. Sedangkan masyarakat kita banyak yang masih ikut-ikutan," katanya.

Selain itu, dia juga berharap para penyelenggara koperasi untuk dapat mengelola koperasinya dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menghindari kasus-kasus serupa terulang lagi dimasa yang akan datang. "Sejauh ini belum ada lagi koperasi yang terindikasi bermasalah. Kita harapkan tidak ada lagi yang bermasalah," tandas dia. (Dny/Gdn)