Liputan6.com, Jakarta - Kasus Asian Agri Grup dengan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan belum menemui titik akhir. Sebelumnya, Asian Agri diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung dan harus membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun terkait kasus penggelapan pajak.
Namun, Asian Agri merasa keberatan dan berniat melakukan banding terhadap putusan tersebut di Pengadilan Pajak. Untuk Menjalaninya, Asia Agri harus membayar 50 persen dahulu dari Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp 1,9 triiliun yang diwajibkan Direktorat Jenderal Pajak.
"Yang harus dibayar Rp 950 miliar, masih ada itu yang sekarang menunggu 50 persen karena sesuai Undang-Undang yang mengatakan untuk banding harus bayar separo. Itu aturan yang lama," kata Direktur Jendral Pajak Fuad Rahmany seperti ditulis di Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Menurutnya dia, harusnya Asian Agri membayar denda dengan total Rp 1,9 triliun meliputi pajak pokok sebanyak Rp 1,25 triliun dan sanksi sebanyak Rp 653 miliar karena terbukti melakukan penggelapan pajak.
Namun demikian, terangnya secara prosedural cara yang dilakukan perusahaan tersebut tak menyalahi aturan karena mengacu pada hukum yang lama.
"Karena formalitas hukumnya mereka banding, maka mereka memanfaatkan aturan-aturan perpajakan keberatan banding sampai pengadilan," ujar dia.
Lanjut dia, hingga saat ini Asian Agri sedang menjalani proses persidangan perpajakan. Jika pihaknya menang, Asian Agri harus membayar seluruh pajak yang ditetapkan. "Kalau majelis hakim sudah mulai sidang, kalo kami menang pengadilan mereka akan bayar sisanya," tukas dia. (Amd/Gdn)
Kasus Asian Agri Berlanjut ke Pengadilan Pajak
Asian Agri harus membayar denda total Rp 1,9 triliun meliputi pajak pokok sebanyak Rp 1,25 triliun dan sanksi sebanyak Rp 653 miliar.
Advertisement