Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan potensi pajak yang bisa didapat oleh negara dari aktivitas jual beli melalui internet atau online trading sangat besar. Namun sayangnya, Dirjen Pajak belum mampu untuk menyerap potensi tersebut secara maksimal.
"Pajak online kami ada timnya. Karena kami tahu online trading sekarang makin membesar. Kami tidak punya keahlian di bidang itu," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany seperti ditulis Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Salah satu hal yang menjadi kesulitan Dirjen Pajak untuk mengejar potensi pajak tersebut adalah lokasi atau alamat toko. Dalam online trading, alamat obyek pajak sulit untuk diketahui karena berada di ruang cyber space.
Belum lagi, jelas dia terkadang adanya pelaku perdagangan yang berada di luar negeri. "Kadang-kadang dari luar negeri. Mereka tak termasuk wajib Pajak kami ," tegasnya.
Oleh karena itu, agar potensi pajak tersebut bisa diserap dengan maksimal, Fuad akan menjalin kerja sama dengan instansi lain yang memahami sistem online trading. Selain itu, dia mengatakan juga akan bekerja sama dengan perusahaan pengiriman barang.
"Semoga tahun ini bisa selesai, tambahan penerimaan pajak ratusan miliar dari situ," tukas dia. (Amd/Gdn)
Dirjen Pajak Bakal Kejar Setoran dari Toko Online
"Semoga tahun ini bisa selesai, tambahan penerimaan pajak ratusan miliar dari situ," tukas
Advertisement