Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan penyelenggaraan pasar murah oleh pemerintah daerah tidak dapat dijadikan ajang kampanye para Calon Presiden.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Sri Agustina menegaskan penyelenggaraan pasar murah oleh pemerintah daerah akan terus dimonitor Kemendag.
"Tidak bisa itu dimasuki kampanye para calon presiden, buktinya tidak ada spanduk-spanduk mengenai itu, karena nggak ada hubungannya," tegas Sri saat ditemui di Kantornya, Jumat (27/6/2014).
Pemantauan yang dilakukan Kementerian Perdagangan dalam hal ini selalu meminta laporan dari pemda terkait mengenai jadwal penyelenggaraan pasar murah.
Tidak hanya itu, laporan mengenai siapa peserta pasar murah dan apa saja barang yang diperdagangkan hingga berapa pesertanya Sri mengaku hal itu akan dapat diketahui Kemendag.
"Yang jelas sebelum lebaran dan setelah ramadan pelaksanaannya, kita fasilitasi sarananya penyelenggaraan di daerah, seperti tendanya, kalau barang-barangnya disediakan oleh daerah," kata Sri. (Yas/Nrm)