Sukses

Menkeu Belum Terima Surat Revisi Subsidi KAI dari Menhub

Besaran subsidi untuk penumpang kereta api kelas ekonomi menjadi Rp 871,58 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mengaku belum menerima surat revisi terkait pengurangan dana Public Service Obligation (PSO) atau subsidi untuk PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Hal ini menyusul pemangkasan anggaran Kementerian Perhubungan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2014 yang berdampak kepada harga tiket kereta api (KA) kelas ekonomi.

"(Surat) belum ada sama saya," tegas Menteri Keuangan Chatib Basri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (27/6/2014).

Sementara menurut Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani mengaku, pihaknya akan mengkaji permintaan dari surat revisi tersebut apabila sudah sampai ke tangan Menteri Keuangan.

"Kami sih masih nunggu, katanya sudah mau dikirim (suratnya). Nanti kami check isi surat dari Menhub, usulannya seperti apa. Dan saya juga nunggu penugasan dari Pak Menteri. Didiskusikan, usulannya oke nggak," terang dia.

Sekadar informasi, tiket KA ekonomi termasuk dalam Public Service Obligation (PSO) yang anggarannya ikut terpangkas. Sesuai dengan Kontrak PSO Nomor PL.102/A.41/DJKA/3/14 dan Nomor HK.221/III/1/KA-2014  tanggal 3 Maret 2014, besaran PSO semula adalah Rp 1,22 triliun.

Dengan adanya pemangkasan anggaran, maka besaran PSO mengalami pengurangan senilai Rp 352,72 miliar. "Kini besaran PSO untuk penumpang KA ekonomi menjadi Rp 871,58 miliar," ujar Humas KAI, Sugeng Priyono.

Akibatnya, tarif untuk KA Ekonomi Jarak Jauh dan Jarak Sedang kembali ke tarif normal non subsidi terhitung mulai September 2014. Sedangkan untuk tarif KA Jarak Dekat atau Lokal dan Kereta Rel Disel (KRD) untuk sementara belum dikembalikan ke tarif normal non subsidi sampai dengan 31 Desember 2014. (Fik/Ndw)