Sukses

Bungkus Bergambar Seram Tak Matikan Industri Rokok

Perusahaan rokok agar dalam waktu satu dua bulan ini segera menarik produk-produk yang belum disertai peringatan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono meyakini aturan untuk mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada bungkus rokok tidak akan sampai mematikan industri rokok.

Dia menegaskan, tidak ada larangan memproduksi rokok. Yang ada hanya kewajiban mencantumkan ketentuan mengenai peringatan bahaya merokok.

“Ini kan tidak ada larangan produksi. Hanya gambar. Toleransinya sudah cukup lama, PP tahun 2012, Undang-undangnya 2009. Jadi harus kita laksanakan,” tegas Agung dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (27/6/2014).

Terkait dengan pelaksanaan ketentuan tersebut, Menko Kesra melalui Surat Edaran Nomor B.124/MENKO/KESRA/VI/2014, tertanggal 18 Juni 2014, telah meminta kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan Kepala lembaga terkait untuk dapat membantu pengawasan pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, khususnya ketentuan mengenai Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakatu yang tetah ditetapkan Peratran Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013.

Dalam surat edaran itu, Menko Kesra mengatakan, pengawasan terhadap ketentuan mengenai peringatan bahaya merokok itu dilaksakan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing masing Menteri dan Kepala Lembaga.

Surat edaran itu ditujukan kepada  Menko Perekonomian, Mensesneg, Mendagri, Menhum dan HAM, Menkeu, Menindustrian, Menteri Perdagangan, Mentan, Menakertrans, Mendikbud, Mensos, Menag, Menkominfo, Menneg PP & PA, Menpora dan Kepala Badan POM.

Tak hanya itu, Agung juga memperingatkan perusahaan rokok agar dalam waktu satu dua bulan ini segera menarik produk-produk mereka yang belum disertai peringatan 'Merokok Membahayakan Kesehatan' dengan gambar yang menyeramkan.

“Ini sesuai ketentuan Undang-Undang 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 pemerintah sudah cukup memberi waktu pada perusahaan rokok untuk mengikuti aturan tersebut,” kata Agung. (Ndw)

Video Terkini