Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpendapat bahwa praktik penjualan bancassurance oleh industri perbankan yang marak saat ini tidak termasuk sebagai praktik kartel atau monopoli. Namun, KPPU meminta industri perbankan agar penentuan partner kerja sama bisa transparan sehingga terhindar dari praktik kartel.
Ketua KPPU, Natwir Messi menjelaskan, setelah diadakan penelitian oleh KPPU, praktik penjualan produk asuransi melalui skema perjanjian eksklusif antara bank dengan perusahaan asuransi atau sering disebut dengan bancassurance bukan termasuk sebagai praktik kartel.
"Jadi masih terlalu cepat dikategorikan sebagai praktik perjanjian tertutup sebagaimana Pasal 15 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," jelasnya seperti tertulis dalam siaran pers, Senin (30/6/2014).
Menurut Natwir, tidak termasuknya praktik penjualan bancassurance sebagai bentuk kartel karena belum ada bank yang dominan dalam jalur channeling atau penjualan asuransi tersebut.
Namun, Ia menganggap, ke depannya kemungkinan besar praktik kartel tersebut bisa terjadi. Pasalnya, dalam praktiknya, penjualan asuransi oleh bank berdasarkan perjanjian ekslusif antara sebuah bank dengan satu perusahaan asuransi.
Untuk itu, KPPU menyarankan dalam penentuan partner kerja sama ekslusif tersebut, dilaksanakan proses yang transparan dan non diskriminatif serta berdasarkan pertimbangan efisiensi, di bawah pengawasan otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Gdn/Ndw)
Penjualan Bancassurance Lolos dari Dugaan Kartel
Jika tidak diawasi dengan benar, praktik penjualan bancassurance ke depannya bisa dimonopoli oleh sebuah bank.
Advertisement