Liputan6.com, Jakarta - Wacana agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lepas dari Kementerian Keuangan kembali digaungkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara oleh DPR. Namun Dirjen Pajak, Fuad Rahmany justru menolak mentah-mentah usulan tersebut.
Salah seorang anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Markus Nari memahami keluhan DJP yang selalu saja terhambat persoalan birokrasi untuk menambah jumlah pegawai pajak. Pasalnya, DJP telah berulang kali meminta peningkatan pegawai dari yang ada saat ini sebanyak 32 ribu-34 ribu orang.
"Sudah jadi satu kementerian sendiri saja, nggak usah gabung lagi Kementerian Keuangan. Wacana pemisahan ini akan bikin kinerja DJP lebih bagus, sehingga membuat manajemen nggak susah. Dan pendapatan negara dari pajak lebih besar ke depan," usulnya di Gedung Banggar DPR, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Menanggapi hal ini, Dirjen Pajak Fuad Rahmany menolak usulan itu. Dia berpendapat bahwa permasalahan utama bukan ada pada wacana tersebut, melainkan status pegawai pajak yang seharusnya bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Nggak perlu jadi kementerian. Yang lebih penting itu DJP jadi organisasi yang pegawainya bukan PNS tapi bukan swasta juga. Pikirkan saja caranya," tegas dia.
Fuad menjelaskan, pegawai pemerintah dengan status bukan PNS akan memperoleh insentif yang sesuai dengan kinerjanya. Kebijakan tersebut tentu ampuh menahan pegawai pajak yang ingin mengundurkan diri.
"Gajinya rendah kali jadi pada keluar semua. Inginnya perhatikan insentif buat orang pajak, supaya nggak makin berkurang pegawainya. Kalau kinerja bagus beri insentif dong, jadi bukan gaji dinaikkan tapi insentif," ucapnya.
Dia menilai, sistem pengupahan PNS saat ini setara antara pegawai yang rajin bekerja dengan yang tidak. "Kalau malas, gaji rendah dong, dan kalau rajin gaji tinggi. Di PNS kan PGPS yaitu pinter goblok pendapatan sama. DJP nggak bisa begitu, harus ada insentif berbasis kinerja," pungkas Fuad. (Fik/Ndw)
Diminta Lepas dari Kemenkeu, Dirjen Pajak Tagih Insentif Pegawai
Wacana agar Direktorat Jenderal Pajak lepas dari Kemenkeu kembali digaungkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara.
Advertisement