Liputan6.com, Jakarta - PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) menyatakan belum menyepakati renegosiasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Batu bara (PKP2B ) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara.
Presiden Direktur PT Berau Coal Energy Tbk, Amir Sambodo mengatakan, saat ini poin renegosiasi yang belum dapat disepakati adalah luas lahan.
"Mengenai luas lahan Berau sesuai dengan sekarang kami dalam proses renegosiasi pemerintah. Kami harapkan selesai secepatnya," kata Amir, usai menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan, di Jakarta, Senin (30/6/2014).
Amir menambahkan, perseroan juga belum bisa menyepakati pengenaan pajak bahan bakar. Menurut Amir, pajak tersebut tidak sesuai dengan kontrak.
"Poin utama dua hal area, sama ada persoalan pajak. Kalau kami sesuai dengan kontrak tax fuel, tax pajak untuk bahan bakar," paparnya.
Selain renegosiasi kontrak, perseroan juga sedang melakukan renegosiasi target produksi batu bara tahun ini dengan pemerintah. Amir mengungkapkan, pemerintah ingin produksi batu bara perseroan hanya sebesar 22,5 juta ton, sedangkan manajemen menginginkan 26 juta ton.
"Target produksi kami mengajukan target 26 juta meski pemerintah mengajukan izin 22,5 juta ton. Kami menegosiasi mengajukan ke plan awal di kisaran 26 juta," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Berau Coal Belum Tuntaskan Renegosiasi Kontrak
Ada sejumlah poin renegosiasi yang belum disepakati perseroan dengan pemerintah termasuk luas lahan, pajak, dan produksi batu bara.
Advertisement