Liputan6.com, Jakarta - PT Pos Indonesia (Persero) membantah tudingan bahwa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Tudingan tersebut muncul karena Pos Indonesia melayani pengiriman surat oleh Prabowo kepada guru-guru di daerah. Surat tersebut berisi visi misi pasangan capres tersebut untuk mensejahterakan profesi guru jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.
Manajer Public Relation Pos Indonesia, A Sofian menjelaskan, yang dilakukan Pos Indonesia hanyalah sebuah transaksi bisnis biasa mengingat Pos Indonesia adalah perusahaan jasa pengiriman barang.
"Kami tegaskan tidak ada kerja sama atau dukungan Pos Indonesia kepada salah satu kandidat capres. Pos Indonesia sebagai perusahaan jasa kiriman yang profesional, Pos Indonesia melakukan penerimaan serta penerusan kiriman tersebut murni sebagai aktifitas bisnis," ungkap Sofian dalam keterangannya, Selasa (1/7/2014).
Dengan adanya pengiriman tersebut, Sofian juga menegaskan bahwa Pos Indonesia tidak bertanggung jawab atas isi pengiriman yang dilakukan oleh PT Lintas Sanjaya. Dengan begitu Pos Indonesia hanya murni sebagai pengirim barang.
Sofian menambahkan, Pos Indonesia berkewajiban menerima dan meneruskan kiriman yang dikirimkan oleh pelanggan selama tidak termasuk dalam kategori kiriman terlarang sebagaimana disebutkan di pasal 32 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos.
Seandainya Pos Indonesia menerima kiriman dalam kategori terlarang, prosedur pembukaan dan pelarangan kiriman harus melalui permintaan resmi dari pihak yang berwajib seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan lainnya.
"Pos Indonesia berkomitmen akan kooperatif jika diperlukan memberikan keterangan terkait kiriman yang ramai dibicarakan belakangan ini sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," tegas Sofian. (Yas/Gdn)
Dituding Fasilitasi Salah Satu Capres, Ini Penjelasan PT Pos
Seandainya Pos Indonesia menerima kiriman terlarang, prosedur pembukaan harus melalui permintaan resmi dari pihak yang berwajib.
Advertisement