Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNTN) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V (NTPBV), mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait izin ekspor yang selama ini tak kunjung keluar.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengaku menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh manajemen PTNNT.
"Kami menyayangkan karena Newmont sudah lama operasi di Indonesia, sebenarnya bisa diselesaikan. Tapi inilah yang mereka lakukan tapi kan prosesnya panjang ada mediasi di antaranya," kata dia, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Sukhyar mengatakan pimpinan PTNNT telah mendatangi kantornya dan mengatakan bahwa mereka telah mengirim surat ke Kementerian koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian ESDM terkait gugatan ini. Namun dia mengaku, belum membaca surat tersebut secara rinci.
"Saya belum baca suratnya secara rinci," kata dia.
Sukhyar melanjutkan, pengajuan gugatan arbitrase tersebut bukan berarti bahwa Indonesia kalah. Namun ia juga memaklumi bahwa pengajuan gugatan tersebut untuk memperjuangkan nasib perusahaan agar tetap beroperasi.
"Jadi ini bukan kiamat. Langkah yang mereka tempuh itu agar mereka bisa terus beroperasi, ada ruang produksi," tukas dia.
Seperti diketahui, gugatan abritase yang diajukan PTNTN dan NTPBV kepada The Internasional Centre for the Settlement of Investment Disputes menyatakan agar pihak Newmont memperoleh putusan sela yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan Batu Tambang Hijau dapat dioperasikan kembali. (Amd/Gdn)
Diseret Arbitrase, Dirjen Minerba Sayangkan Sikap Newmont
Pengajuan gugatan tersebut untuk memperjuangkan nasib PT Newmont Nusa Tenggara (PTNTN) agar tetap beroperasi.
Advertisement