Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana dan rumah sangat sederhana terhitung 10 Juli 2014. Pembebasan PPN ini dikatakan guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
Melansir laman Sekretariat Kabinet, Rabu (2/7/2014), ketentuan pembebasan PPN tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 10 Juni 2014 itu menyebutkan, yang dimaksud dengan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana itu harus memenuhi ketentuan:
a. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2;
b. Harga jual tidak melebihi Rp 120 juta (Jabodetabek, red);
c. Merupakan rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak akan dipindahtangankan dalam masa 5 (lima) tahun;
d. Luas tanah tidak kurang dari 60 m2; dan
e. Perolehannya secara tunai atau melalui kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan bersubsidi.
“Peraturan ini sendiri ditetapkan pada 10 Juni 2014, dan diundangkan pada tanggal yang sama, serta mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan,” bunyi PMK yang diundangkan pada 10 Juni 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin itu. (Nrm/)
Beli Rumah Sederhana dan Sangat Sederhana Kini Bebas PPN
Pembebasan PPN ini dikatakan guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
Advertisement