Sukses

Newmont Seret RI ke Arbitrase, Chairul Tanjung Kecewa

"Intinya satu pertama adalah saya kecewa kepada Newmont, karena ini tahap negosiasi tapi tiba-tiba mengajukan ke abritrase."

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Chairul Tandjung menyatakan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menunjukkan itikad yang tidak baik karena mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia ke arbitrase.

Chairul mengaku telah menerima surat dari manajemen PTNNT atas tuntutan tersebut. Dalam surat itu, Newmont beralasan langkah hukum itu diambil guna melindungi pemegang saham.

"Itu kepentingan Newmontlah ia mengambil langkah arbitrase," kata Chairul di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Chairul mengaku kecewa atas pengajuan tuntutan tersebut. Pasalnya keputusan Newmont diambil masih dalam kondisi renegosiasi Kontrak Karya. Dirinya pun menilai Newmont tidak memiliki itikad baik dalam renegosiasi.

"Tapi Intinya satu pertama adalah saya kecewa kepada Newmont, karena ini tahap negosiasi tapi tiba-tiba mengajukan ke abritrase, kecuali sudah deadlock. Lagipua beberapa poin renegosiasi itu sudah kita sepakati permasalahannya. Saya melihat Newmont tidak menunjukan itikad baik ke negara" tuturnya.

Menurut dia, sikap Newmont itu berbanding terbalik dengan sikap pemerintah yang melindungi investornya. Pasalnya, pemerintah berniat menciptakan iklim investasi yang baik.

 "Indonesia, untuk berinvestasi dengan baik, karena filosofisnya pemerintah melindungi investor Indonesia karena kami berharap baik makin banyak investor datang ke Indonesia," tuturnya.

Meski Newmont sudah mengajukan tuntutan, lanjut Chairul, proses renegosiasi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tetap berjalan.

"Saya melihat bahwa apa namanya teruskan saja renegosiasi kecuali mentok. Kalau belum mentok ya kita teruskan renegosiasi," pungkasnya.

PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali. (Pew/Ndw)