Sukses

Transaksi Tak Pakai Rupiah di RI, Jeruji Besi Menanti

Salah satu pemicu anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS lantaran peningkatan kebutuhan valas.

Liputan6.com, Jakarta - Transaksi menggunakan dolar Amerika Serikat (AS) yang marak terjadi di Indonesia kini tengah menjadi sorotan pemerintah dan regulator. Pasalnya salah satu pemicu anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS lantaran peningkatan kebutuhan valas.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang harus dilaksanakan, di mana seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah, bukan dolar AS. Namun di payung hukum tersebut, katanya, juga mengatur soal transaksi yang diperbolehkan menggunakan valas.

"Jadi UU mata uang itu harus dilaksanakan. Yang sekarang ada di Indonesia begitu banyak transaksi antar perusahaan-perusahaan dalam negeri yang bertransaksi dalam valasi baik lokasi atau pembayarannya. Ini harus ditertibkan karena UU mengatakan wajib pakai rupiah, kecuali yang diatur dalam UU di mana ada  yang boleh (pakai valas) dan harus dengan kontrak yang jelas," jelasnya di Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Agus mengakui, transaksi menggunakan dolar AS juga banyak dilakukan lembaga pemerintah termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia mendesak agar perusahaan pelat merah itu dapat memberikan contoh kepada perusahaan lain untuk menjalankan transaksi pakai rupiah.

"BUMN harusnya yang paling awal memberikan contoh, makanya kemarin ada rakor yang menegaskan agar transaksi jasa kepelabuhanan harus bayar pakai rupiah dan diberi waktu tiga bulan untuk transisi. Kalau dibayarkan dalam rupiah artinya penawaran harga dan pembayaran harus dalam rupiah membayar juga rupiah," terangnya.

Agus mengatakan, pihaknya dan pemerintah tengah gencar kembali mensosialisasikan UU tersebut kepada pelaku ekonomi, pembeli dan penjual serta pemerintah daerah (pemda).

"Pemda diminta supaya menjalankan UU dan cepat dilakukan transisi. Kalau melanggar, ada sanksi dan bisa dipidana. Karena begitu banyak transaksi di dalam negeri yang pakai valas sehingga menyebabkan permintaan valas tidak sebanding dengan suplai. Akhirnya rupiah melemah," tukas dia. (Fik/Ndw)