Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyerahkan tuntutan arbirtrase yang diajukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Mengenai arbitrase, karena yang mendapat tuntutan adalah negara maka saya serahkan ke Kemenkumham untuk menangani. Karena pemerintah punya menteri yang khusus menangani hukum," kata Jero, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Ia melanjutkan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara (Minerba), kewajiban untuk mengolah dahulu hasil tambang sudah belaku sejak 12 Januari 2014. Oleh sebab itu, menurut Jero, para pelaku usaha tambang wajib untuk mematuhinya dan menerima konsekuensinya.
"Larangan ekspor mineral mentah sudah diundangkan 2009 dan berlaku 2014, ada konsekuesi, bikin smelter tidak boleh ekspor mentah, untuk nilai tambah," ungkap Jero.
Jika ada perusahaan tambang yang tidak terima dengan konsekuensi tersebut dan mengajukan tuntutan ke arbitrase maka tuntutan tersebut harus dihadapi demi kedaulatan negara.
"Kita hadapi, ini membuktikan kalau kita berdaulat. Kita merasa benar karena punya UU. Saya membela negara, tidak ada yang menyalahkan saya melarang ekspor mineral," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Soal Tuntutan Arbitrase Newmont, Jero Lempar Bola ke Kemenkumham
Jika ada perusahaan tambang yang tak terima dengan konsekuensi UU dan mengajukan tuntutan ke arbitrase maka harus dihadapi demi kedaulatan.
Advertisement