Sukses

Jero Sebut Masalah Newmont Hanya Tak Mau Bayar Royalti

Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan, pihaknya tidak menyulitkan ekspor asal perusahaan tambang mau ikut aturan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.

Menteri Enegi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menyatakan, permasalahan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tersebut hanya belum sepakat bayar royalti sesuai dengan royali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012.

"Sebetulnya dia harus bikin smelter. Dia harus naruh uang jaminan, sekarang dia harus bayar royalti sesuai PP," kata Jero, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Menurut Jero, jika besaran royalti yang baru tersebut dipenuhi oleh Newmont maka perusahaan tambang produsen konsentrat tembaga tersebut boleh melakukan eskpor konsentrat tembaga.

"Kalau itu dilakukan kami keluarkan bea keluaran baru dan boleh ekspor. Saya tidak menyulitkan ekspor, kalau tidak boleh ekspor kan karyawan beban kami juga," ungkapnya.

Jero menambahkan, seharusnya Newmont membayar royalti sesuai dengan ketentuan PP tersebut meski mengalami sedikit kerugian demi keberlangsungan perusahaan dan karyawannya.

"Dia harus bayar royalti baru, dia belum mau, sesuai PP. Saya belum tau detailnya. Rugi-rugi sedikit nggak papalah, jangan mau untung teruslah. Dalam hal ini saya membela Indonesia," tutur Jero.

Ia mengungkapkan, sebaiknya persoalan ini dirundingkan dengan baik. Pasalnya jika sudah masuk arbitrase kedua belah pihak akan dirugikan.

"Ini yang digaung-gaungkan kedua capres. Rumusnya kalau kita berkelahi kalau pepatah minang menang jadi arang kalah jadi abu. Lost, kalau runding dengan baik mengalah sedikit-sedikit. Bikin smelter, kasih uang jaminan, bayar royalti sesuai PP sudah," pungkasnya. (Pew/Ahm)