Sukses

Menperin: Newmont Bakal Rugi dengan Gugat RI ke Arbitrase

Penyelesaian kasus sengketa Newmont tergantung pada penyelesaian renegosiasi antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan arbitrase internasional PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) terhadap pemerintah Indonesia ditanggapi dingin Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat.

Dia mengingatkan jika langkah arbitrase hanya akan merugikan perusahaan tambang raksasa itu.

"(Arbitrase) ya diselesaikan. Nanti dia (Newmont) rugi sendiri," tegas dia saat ditemui sebelum Rakor Stabilitas Keuangan di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Hidayat mengaku, penyelesaian kasus sengketa Newmont tergantung pada penyelesaian renegosiasi antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia.

Pasalnya, Newmont menyatakan komitmen membangun pabrik pemurnian (smelter) dengan menumpang smelter milik Freeport.

"Penyelesaian Newmont tergantung penyelesaian kita dengan Freeport. Jadi dia mestinya nunggu (izin ekspor konsentrat). Kalau dia nggak sabar, ya risiko dia nggak bisa ekspor lagi," cetus dia.

Sekadar informasi, PTNNT dan NTPBV, suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku pihaknya belum membahas mengenai gugatan arbitrase internasional dari PT NNT.

"Newmont belum dibahas. Nanti lah ada waktunya. Kalau suratnya saya belum tahu karena baru pulang dari luar negeri," tukasnya.(Fik/Nrm)