Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) bakal mencabut gugatannya kepada pemerintah Indonesia yang diajukan ke arbitrase internasional, jika perundingan renegosiasi kontrak dapat diselesaikan.
Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto, janji tersebut tertuang dalam surat yang dikirim Newmont tentang pengajuan tuntutan ke arbitrase ke Kementerian ESDM.
"Dalam suratnya juga mereka mengajukan arbitrase, tapi kalau ada pembicaraan pemerintah selesai mereka akan mencabut," tuturnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Susyanto mengakui, saat ini pemerintah yang mengurusi sektor hukum masih mempelajari tuntutan yang diajukan Newmont tersebut.
"Masih dipelajari, pemerintah punya Kementerian Hukum dan HAM, pengacara negara Kejaksaan Agung. Kami pelajari semua," kata Susyanto.
Susyanto mengungkapkan, saat ini pemerintah sudah siap dengan segala kondisi. Termasuk melayani tuntutan Newmont ke arbitrase atau menyelesaikan dengan perundingan.
"Kami siap apakah terus, apakah ada kesesuaian akhirnya duduk bareng," pungkasnya.
Advertisement
Sebelumnya, Newmont dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.
Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali. (Pew/Ndw)