Liputan6.com, Berlin Berbeda dengan di Indonesia di mana perdebatan mengenai upah minimum berjalan alot, pemerintah Jerman justru baru saja menaikkan upah buruh per jam di negaranya.
Sekitar hampir empat juta pegawai Jerman memperoleh kabar bahagia setelah pemerintah mengabulkan permohonan kenaikan upah minimum di sana.
Mengutip laman Money CNN, Minggu (6/7/2014), mulai 1 Januari 2014, seluruh pengusaha di berbagai sektor di Jerman harus membayar sedikitnya 8,5 euro per jam untuk setiap pegawainya. Meski demikian, Jerman tetap saja menjadi tempat yang relatif mahal sebagai tempat tinggal.
Advertisement
Artinya, kenaikan tersebut belum berdampak terlalu signifikan bagi para pegawai di Jerman. Selama ini, sebagian besar penentuan upah di Jerman diputuskan berdasarkan negosiasi antara perusahaan dan serikat pekerja.
Dengan kenaikan ke level 8,5 euro per jam tersebut, upah minimum di Jerman melampaui penghasilan para pekerja di Spanyol dan Inggris. Tapi jumlah tersebut masih lebih rendah dari pendapatan para pegawai di Prancis atau Belgia.
Pemerintah Jerman memprediksi sekitar dua per tiga dari 3,7 juta pegawai yang mengalami kenaikan gaji adalah para wanita.
Sejauh ini, Jerman dikenal sebagai salah satu negara paling produktif yang membuat para eksportirnya bersaing sangat kompetitif di pasar dunia.
Kekuatan tersebut membantu Jerman keluar dari krisis terburuk yang pernah dialami Jerman dan mendorong pertumbuhan jumlah tenaga kerja di negara dengan perekonomian terbesar di Eropa itu.
Namun para pengamat merasa kenaikan tersebut tak akan berdampak besar pada dunia bisnis dalam jangka pendek. Pasalnya para pengusaha memerlukan waktu selama beberapa bulan untuk mempersiapkan diri.
"Ini tetap merupakan keputusan politis yang signifikan dan dapat mempengaruhi dinamika pembayaran upah di Jerman dalam jangka waktu cukup lama," ungkap ekonom BNP Paribas Evelyn Herrmann. (Sis/Nrm)