Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia masih membuka kesempatan membuka perundingan dengan PT Newmont Nusa Tenggara untuk merenegosiasi kontrak karya dan mencabut gugatan ke arbitrase.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan, perundingan renegosiasi tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral batu bara dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Perundingan dan penyelesaian arbitrase tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan KOordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Karenanya kami membuka kesempatan sekali lagi membuka perundingan. Sesuai dengan PP 9 Undang-undang yang ada, mencabut arbitrase tersebut," kata Chairul, usai melakukan rapat, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Chairul mengungkapkan, kesempatan masih diberikan karena pemerintah ingin menunjukan bentuk perlindungannya kepada investor, baik luar negeri maupun dalam negeri. "Karena pada dasarnya pemerintah selalu ingin melindungi investor," ungkap Chairul.
Namun menurut Chairul, jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut masih tetap dengan tuntutannya, maka Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan langkah hukum yang akan merugikan Newmont sendiri.
"Tapi kalau Newmont berbeda, pemerintah akan melakukan tindakan yang pasti merugikan Newmont Nusa Tenggara sendiri," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Pemerintah Buka Kesempatan Newmont untuk Cabut Gugatan Arbitrase
Perundingan renegosiasi diharapkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral batu bara.
Advertisement