Sukses

Pemerintah Tambah Rute Mudik Gratis Hadapi Lebaran 2014

Ditjen Perhubungan Laut menambah rute mudik bagi pengendara motor dari pelabuhan Tanjung Priok menuju Pelabuhan Panjang Lampung .

Liputan6.com, Jakarta - Untuk memfasilitasi kegiatan mudik gratis 2014, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut menambah rute mudik gratis dari pelabuhan Tanjung Priok menuju Pelabuhan Panjang Lampung dengan pergi pulang (PP). Dari penambahan rute mudik ini diharapkan dapat mengangkut 500 pemudik sepeda motor.

Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Jadwal keberangkatan dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Pelabuhan Panjang Lampung pada  26 Juli 2014 dan kembali dari Pelabuhan Panjang menuju Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Agustus 2014.

Masyarakat yang mendaftar baru mencapai 29 sepeda motor dan 64 orang penumpang. Sedangkan untuk arus balik baru terisi sekitar 26 sepeda motor dan 59 penumpang.

Kuota mudik gratis pada rute Tanjung Priok menuju Lampung tersebut masih cukup besar dari target yang diharapkan yaitu dapat mengangkut 500 pemudik sepeda motor. Dengan demikian untuk masyarakat yang berminat diimbau agar dapat segera  mendaftarkan diri.

Mudik gratis menggunakan kapal laut merupakan komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mengurangi tingkat kecelakan sesuai dengan program strategis Kementerian Perhubungan yaitu Road Map To Zero Accident. Untuk itu pemerintah mengharapkan agar para pemudik yang menggunakan kendaraan sepeda motor dapat beralih memanfaatkan fasilitas mudik gratis tersebut.

Bagi pemudik yang memanfaatkan mudik gratis ini mendapatkan banyak sekali manfaat, di antaranya adalah keselamatan pemudik yang lebih terjamin dapat beristirahat sebelum sampai di tempat tujuan, pemudik telah dilindungi oleh asuransi jiwa bagi seluruh anggota keluarga dan asuransi kerugian untuk sepeda motor.

Tak hanya itu juga disediakan fasilitas kesehatan, dokter dan obat-obatan, gratis makan malam (buka puasa) & makan pagi (sahur) selama diatas kapal, diberikan kaos dan masker bagi pengemudi sepeda motor, fasilitas Wifi Internet, serta Tauziah oleh Ustadz.

Adapun syarat pendaftar, jadwal dan cara pendaftaran serta ketentuan lainnya adalah sebagai berikut :

Syarat Pendaftaran:

Maksimal terdiri dari 2 Orang Dewasa dan 1 anak untuk 1 sepeda motor;
Mengisi formulir sesuai kota tujuan dan rencana Sekali Jalan atau Pulang Pergi;
Melengkapi fotokopi KTP Pemudik, Kartu Keluarga, Fotokopi  STNK;
Wajib menunjukkan STNK, KTP, SIM yang asli;
Calon pemudik mendapat bukti pendaftaran.

Jadwal dan Cara Pendaftaran:

Pendaftaran Online melalui website mudikgratislaut.dephub.go.id dapat diakses pada 16 Juni hingga 16 Juli 2014;

Pendaftaran melalui panitia :       
- Kantor Pusat Kementerian Perhubungan 01 Juli hingga 16 Juli 2014        
- Pelabuhan Tj. Priok 01 Juli hingga 22 Juli 2014   - Jam 08:00 s.d 15:30 Wib (Hari Kerja)

Rencana daftar ulang arus mudik akan dilaksanakan di Pelabuhan Tj. Priok pada 24 dan 26 Juli 2014

Rencana daftar ulang arus balik akan dilaksanakan di :       

Pelabuhan Panjang Lampung 02 Agustus 2014 dan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang 02 dan 04 Agustus 2014
 

Ketentuan Penerimaan Sepeda Motor Pemudik:

Tidak  boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan;

Jumlah helm sesuai dengan kebutuhan dibawa oleh pemilik pada saat mudik;

Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua);

Harus dilengkapi dengan pegangan belakang;

Ukuran roda dan ban standar atau sesuai dengan spesifikasi pabrik;

Tidak diperbolehkan ada box di samping kiri dan kanan, maupun di belakang;

Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/motor;

Kunci sepeda motor dapat diberikan kepada petugas/panitia pelaksana untuk dapat diparkirkan sesuai dengan warna stiker;

Kondisi sepeda motor layak jalan,

Bagi para pemudik yang menggunakan kapal laut diimbau agar dapat mematuhi aturan keselamatan yang ada di atas kapal demi keamanan dan kenyamanan selama dalam perjalanan. Hal itu karena keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan kebutuhan mutlak dan tanggung jawab bersama selaku regulator, operator dan pengguna jasa transportasi.  (Nrm/Ahm)