Liputan6.com, Jakarta - Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (AS), Dino Patti Djalal mengaku terkejut saat dirinya ditunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII.
Dino resmi menggantikan posisi Setiyardi Budiono yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dalam kasus penerbitan tabloid Obor Rakyat. Setiyardi adalah penggagas tabloid tersebut.
Dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Dino membenarkan penunjukkan dirinya sebagai komisaris PTPN XIII yang baru. "Benar," ucapnya di Jakarta, Senin (14/7/2014).
Mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengaku cukup kaget dengan pengangkatan tersebut. Bahkan dirinya tak mengetahui secara pasti alasan Dahlan mempercayakan jabatan komisaris kepada Dino.
"Saya tidak tahu alasannya. Saya juga surprised diminta membantu PTPN XIII. Baru diberitahu minggu lalu," terang Dino.
Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai target jangka pendek dan jangka panjangnya di perusahaan perkebunan pelat merah itu, Dino mengatakan ingin mengenal dan mempelajari lebih dalam segala hal tentang PTPN XIII.
"Biarkan saya mengenal dan mempelajari situasi perusahaan. Lebih baik saya tidak komentar dulu. Ini masih sangat baru bagi saya karena yang penting kehadiran saya bisa membantu PTPN XIII lebih sehat dan produktif," tegasnya.
Sementara ketika dikonfirmasi tentang alasan menunjuk Dino sebagai komisaris PTPN XIII, Dahlan justru menjawab singkat dalam pesannya. "Sssttt," ujar dia.
Dahlan sebelumnya mengaku telah mencopot Setiyardi bukan karena dirinya pengasuh Obor Rakyat, melainkan lantaran statusnya sebagai tersangka. "Bukan karena Obor, tapi karena statusnya tersangka. Diberhentikan sehari setelah jadi tersangka," tukas dia.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan Setiyardi sebagai tersangka. Status itu berdasarkan UU 40 Tahun 1999 tentang pers. Dari keterangan saksi ahli (Dewan Pers), penyidik akhirnya mengonstruksi landasan hukum pada kasus Obor Rakyat dengan pasal 18 ayat 3 Juncto pasal 9 ayat 2, dan pasal 18 ayat 3.
Perusahaan pers yang dikelola Setiyardi tak berbadan hukum, sehingga melanggar Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 12 dengan hukuman pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Selain tak memiliki badan hukum, Tabloid Obor Rakyat juga tak mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka, melalui kotak redaksi di dalam media berisi 16 halaman itu. (Fik/Ndw)
Â
Advertisement