Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kerjasama dalam rangka pengaturan dan pengawasan praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat di sektor jasa keuangan. Pasalnya sektor ini tengah mendapat perhatian khusus seiring dengan pertumbuhannya yang cukup pesat.
Kerjasama ini ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua KPPU M. Nawir Messi di Hotel Borobudur, Jakarta.
Nota kesepahaman ini mengatur pokok-pokok kerjasama yang salah satunya kedua lembaga ini dapat melakukan pertukaran data perusahaan dalam rangka praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor jasa keuangan.
Muliaman mengatakan, sektor jasa keuangan sangat penting diatur dan diawasi dari praktik monopoli dan persaingan tidak sehat karena merupakan jatung ekonomi Indonesia.
"Sebab di dalamnya tidak hanya ada arus dana yang mengalir deras tapi juga penyelenggaraannya. Sektor jasa keuangan yang berfungsi baik akan menjadi kontribusi ke sektor riil dan pertumbuhan ekonomi. Jika tak berjalan dengan baik, ya semua akan terganggu," ucapnya usai Penandatanganan Nota Kesepahaman, Selasa (15/7/2014).
Dia menjelaskan, sektor ini harus terbebas dari sikap kolusif karena ada kebutuhan serta kompetisi yang sehat. Diharapkan sektor ini dapat lebih efisien, inovatif yang tentunya akan menguntungkan masyarakat dan konsumen.
"Singapura punya empat bank besar saja sangat mendominasi. Sedangkan di Indonesia ada 16 bank besar yang sudah menguasai 70-75 persen pangsa pasar. Sektor jasa keuangan di Tanah Air mampu melewati krisis karena adanya karakteristik yang berbeda dengan negara lain," papar dia.
Sementara menurut Nawir, sektor jasa keuangan menjadi salah satu dari lima sektor yang menjadi prioritas KPPU dalam lima tahun ke depan. Empat lainnya adalah, sektor makanan, energi, kesehatan dan pendidikan, serta infrastruktur.
"Ini bukan sebuah kebetulan, tapi karena sektor jasa keuangan yang perlu diseriusi. Sektor tersebut menjadi prioritas tertinggi yang harus diberikan pengawasan secara intensif," kata dia.
Nawir menjelaskan, kerjasama antara KPPU dan OJK perlu dibangun sebuah komunitas paling mahal di negeri ini, seperti menggelar koordinasi bersama karena ada tujuan yang hendak dicapai untuk kedua lembaga," sambungnya.
KPPU, tambah dia, mempunyai empat tujuan, yakni melindungi kepentingan publik, terus menerus mendorong efisiensi perekonomian nasional, memberikan kesempatan usaha yang sama kepada siapapun, dan mendorong keefektifan usaha bisnis.
"Kalau bisa dorong sektor ini lebih sehat, maka pelaku jasa keuangan tak perlu khawatir untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Ini bukan pekerjaan ringan, tapi menjadi titik awal bagi KPPU dan OJK untuk memulai proyek ini," cetus Nawir.
Tujuan kerjasama ini antara lain, pertama melakukan kerjasama dan koordinasi secara proporsional sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Kedua, agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. (Fik/Ndw)
OJK Gaet KPPU Awasi Jasa Keuangan dari Praktik Monopoli
Sektor jasa keuangan mendapat perhatian khusus seiring dengan pertumbuhannya yang cukup pesat.
Advertisement