Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tidak bisa menambah kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, jika kuota yang telah dikurangi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) sebesar 46 juta Kilo Liter (Kl) habis sebelum akhir tahun.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas M. Hidayat, Dirjen Migas Kementerian ESDM mengatakan, dalam Undang-Undang APBN telah ditetapkan, pemerintah tidak bisa mengajukan penambahan kuota BBM jika kuota yang telah ditetapkan habis sebelum pergantian tahun.
"Di Undang-Undang APBN-P di tulis kalau kelebihan kuota tidak dibayar pemerintah. Sekarang enggak bisa (nambah kuota). Kalau kelebihan tidak bisa," kata Hidayat, di Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Hidayat mengakui, keputusan tersebut sangat berat. Oleh karena itu, pemerintah saat ini akan melakukan berbagai upaya untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi.
"Kami sadar itu sangat berat, tapi berbagai upaya akan kami lakukan untuk menjaga itu. Kami harus menjaga itu karena tidak bisa di carry over ke pemerintah," tutur Hidayat.
Namun karena pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu akan berakhir sebelum akhir tahun, maka dibutuhkan peran pemerintah yang baru untuk mengatur hal tersebut.
"Itulah perlunya pengaturan kembali, kira-kira bisa lewat lagi. Tidak tahu pemerintahan baru akan punya kebijakan seperti apa ya," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Pemerintah Tak Bisa Tambah Kuota BBM Bersubsidi
Pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk menjaga kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Advertisement