Sukses

Daftar Barang yang Disetor KPK ke Negara: Ratusan Ipod Hingga Tas

Ipod shuffle ini pernah menjadi perbincangan hangat karena menjadi suvenir pernikahan salah satu anak pejabat di lembaga tinggi negara.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola barang milik negara (BMN) menerima 253 barang gratifikasi yang diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Juli 2014.

Dari 253 barang itu terdiri dari 193 barang berupa Ipod Shuffle, sedangkan sisanya antara lain smartphone Sony Xperia, Samsung Galaxi Note 3, Blackberry Q10, tablet Lenovo A3000, logam mulia 10 gram dan 3 ballpoint merk Mont Blanc dan Parker.

Lalu ada flazz card BCA, jam tangan merek Aigner, miniatur truk CAT, kemeja batik, kain batik, parfum merek BVLGARI MAN Etemen, stik golf, jaket kulit , kain tapis, tas merek WEBE, topi, gelang Gio healing, tas dan satu kotak bola golf, kaca mata merek Hawkers.

Selain itu, ada juga lemari es merek Sanyo, 8 rice cooker, sepatu merk Nike, kain tenun Bali, kain tenun Alor, kemeja, dan celana merk Uniline, tas tangan, bahan setelan bordir, bahan sulam, kain dan selendang songket, dua tas merk polo, jaket Harley Davidson, dan radio unik.

Ipod Shuffle ini pernah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Ipod Shuffle ini menjadi suvenir pernikahan salah satu anak pejabat di lembaga tinggi negara. Barang gratifikasi baik berupa Ipod dan barang lainnya tersebut merupakan laporan gratifikasi dari pejabat negara di Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, pejabat kementerian, kepala daerah, pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta penyelenggara negara yang lain.

Penyerahan barang gratifikasi kali ini merupakan penyerahan kedua pada 2014. Sebelumnya KPK juga telah menyerahkan barang gratifikasi pada Maret 2014. Barang gratifikasi yang telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara itu akan dilakukan pengelolaannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03 tahun 2011 tentang pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.

Penyerahan gratifikasi ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyerahan barang gratifikasi ini merupakan kerja sama dan sinergi antara KPK dengan DJKN dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. DJKN sebagai lembaga pemerintah akan selalu ikut aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Barang-barang itu setelah dilaporkan menjadi BMN, selanjutnya akan dilelang, dan hasilnya akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. (Fik/Ahm)