Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan telah mengeluarkan anggaran Rp 5,3 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan pada bulan ini.
Pemberian gaji ke-13 telah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, kenaikan anggaran untuk gaji ke-13 tersebut tidak besar dibandingkan tahun lalu yaitu hanya 6 persen. Penyesuaian tersebut disebabkan oleh kenaikan gaji pokok PNS yang sudah ditetapkan awal tahun lalu.
"Kenaikannya tidak sampai Rp 1 triliun dari tahun lalu, masih di kisaran ratusan miliar rupiah. Penyebab utama karena gaji pokok naik," kata Askolani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Askolani mengungkapkan, penyebab tidak signifikannya kenaikan anggaran untuk gaji ke-13 tersebut karena jumlah PNS yang pensiun seimbang dengan PNS yang baru masuk.
Menurut dia, gaji ke-13 itu sudah cair paling lambat pekan depan. Namun ada proses yang berbeda pada Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dari masing-masing instansi pemerintahan sehingga turunnya gaji ke-13 tersebut berbeda-beda waktunya.
"Tugas saya sih sudah selesai (mengeluarkan anggaran). Tergantung KPA-nya nanti butuh dokumen-dokumen, biasanya dia bikin petunjuk pelaksanaan. Paling telat minggu depan lah," ungkapnya. (Pew/Ndw)