Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri menyerahkan pengaturan birokrasi pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan ke pemerintah yang baru.
Chatib mengatakan, perubahan birokrasi tersebut tidak mudah membutuhkan waktu yang lama sehingga tidak sempat dituntaskan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II karena harus mengubah Undang-undang (UU).
"Nanti dibahas pemerintah berikutnya. Implikasi besar sekali UU harus diubah. Tidak bisa dalam waktu tiga bulan," kata Chatib di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Chatib mengungkapkan, pemisahan Ditejen Pajak dari Kemenkeu harus melalui pertimbangan yang matang. Pasalnya jika mengacu pada negara lain belum tentu sama mekanisme pajaknya.
"Apakah perlu atau tidak ini perlu dibahas, ini berbeda dengan negara lain," tuturnya.
Ia mengaku pernah melakukan pembicaraan dengan institusi pajak Amerika Serikat (AS) Internal Revenue Service (IRS) yang terpisah dari Kementerian Keuangan. Di AS, tugas IRS hanya memungut pajak dan tidak diberikan target penerimaan negara.Â
Sementara Ditjen Pajak Indonesia, diberikan beban mencari pendapatan negara untuk mengatasi defisit anggaran negara. Jika konsep IRS diterapkan maka akan menyalahi UU.
"Ditjen Pajak diberikan beban karena kita di anggaran kita ada aturan defisit tidak boleh 3 persen. Caranya ada dua yaitu pajaknya dinaikin atau anggarannya tidak boleh dikeluarin. Kalau metode IRS tadi defisitnya bisa di atas 3 persen dan menyalahi UU. Maka harus dipertimbangkan lagi, harus dilihat kerangka ekonomi mako. Makanya diserahkan pemerintahan baru," papar dia. (Pew/Ndw)