Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengaku belum mendengar kabar soal kasus dugaan kartel yang dilakukan bank-bank Singapura terhadap lima mata uang, termasuk rupiah.
Padahal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang sibuk menindaklanjuti laporan indikasi ini dari Australian Competition and Consumer Commission (ACCC).
Deputi Gubernur BI, Ronald Waas menyatakan, nilai tukar rupiah sangat ditentukan oleh pasar. Pasar yang menentukan harga jual dolar Singapura atau dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah.
Hal ini menanggapi dugaan penetapan nilai tukar dolar Singapura lebih mahal dari mata uang lain. Artinya bank-bank Singapura di berbagai pelosok dunia menyepakati penjualan dolar Singapura lebih tinggi dibanding Rupiah, Ringgit Malaysia, Dong Vietnam, Baht Thailand dan dolar Australia. Â
"Kami tidak menetapkan nilai tukar sekian karena pasar sendiri yang menentukan harga jualnya. Jadi kami belum tahu mekanismenya atau apa yang dimaksud dengan KPPU," kilah Ronald di Jakarta, seperti ditulis Kamis (17/7/2014).
Menurutnya sebelum menukar uang rupiah dengan dolar Singapura, masyarakat tidak langsung mendatangi bank-bank Singapura yang ada di Tanah Air. Masyarakat mempunyai banyak pilihan dengan melakukan transaksi penukaran di bank domestik lain atau Pedagang Valuta Asing (PVA).
"Bank lain dan PVA kan terdaftar secara resmi, ada izinnya, jadi kenapa harus di bank Singapura saja kalau memang sudah tahu mahal. Bank lain juga pasti menyediakan dolar Singapura. Sebelum menukar, pantau dulu bank atau PVA mana yang menawarkan harga jauh lebih rendah," jelasnya.
Sementara Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara menambahkan, dalam aturan, ada larangan melakukan transaksi dalam rupiah di luar negeri, selain di Indonesia.
"Nggak boleh transaksi rupiah di luar negeri, seperti membeli atau menukar dolar Singapura di Singapura. Kalau dolar Australia kan sudah mata uang global. Jadi lain. Makanya ini yang harus dipahami," tambah dia.
Seperti diketahui, Ketua KPPU Nawir Messi pernah mengatakan, masyarakat yang ingin berkunjung atau berbelanja ke Singapura dan menukar Rupiah dengan dolar Singapura akan dihargai sangat mahal. "Sebaliknya jika Anda mau ekspor, nilai ekspor Indonesia ke Singapura menjadi lemah," terangnya.  Â
Pihak Australia, lanjut Nawir, sedang memeriksa dugaan tersebut karena sangat jelas terbukti terjadi di Singapura dan Australia. Sedangkan untuk Indonesia, dia mengaku masih perlu mempelajari kasus ini.
"Masih sangat dini lah. Tapi pihak Australia menanyakan kepada kita, apakah KPPU masuk ke sini karena bisa terjadi di Indonesia. Saya bilang kita sedang pelajari," ucapnya. (Fik/Gdn)
Ini Jawaban BI atas Dugaan Kartel Nilai Tukar oleh Bank Singapura
Dalam aturan, ada larangan melakukan transaksi dalam rupiah di luar negeri, selain di Indonesia.
Advertisement