Sukses

Menkeu Tegaskan Ada Krisis pada 2008

Kasus menimpa mantan Deputi Gubernur Budi Mulya dinilai akan membuat pejabat negara takut mengambil kebijakan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Chatib Basri ikut buka suara mengenai penyangkalan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebut tak ada krisis ekonomi yang menimpa Indonesia pada 2008.

"Tahun 2008 krisis," tegas Chatib usai Rapat FKSSK bersama Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan di kantornya, Jakarta, Kamis (17/7/2014).

Dengan keputusan Ketua Hakim yang menjatuhkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya 10 tahun penjara, kata Chatib, akan membuat takut para pejabat negara untuk mengambil kebijakan pada saat terjadi krisis ekonomi.

"Semua orang akan takut mengambil kebijakan. Lihat saja di semua standar. Kalau nggak, nggak bakalan ada Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)," ujar Chatib singkat.

Perpu itu tersebut adalah kewenangan BI menggunakan kewenangan yang berlandaskan Perppu Nomor 2 Tahun 2008. Dalam Perppu ini, BI boleh memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat 4 yang berbunyi : Dalam suatu bank apabila mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, BI dapat memberikan fasilitas pembiyaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah. "Bagaimana Perppu dibuat, kalau nggak ada krisis," tandas Chatib.

Sebelumnya, Boediono pernah memberikan kesaksian terkait penyuntikkan FPJP lantaran ada krisis ekonomi dunia pada 2008. Namun Majelis Hakim tak sepakat dengan pendapat pria yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI.

"Anggapan mengenai krisis global memang mempengaruhi dunia, tapi tidak untuk Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Alfiantara. (Fik/Ahm)