Sukses

Hakim Tipikor Bantah Ada Krisis di 2008, Ini Pembelaan BI

Kondisi ini sangat dirasakan para bankir di sektor perbankan, dan asosiasinya.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Mirza Adityaswara memberikan pembelaannya mengenai pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Afiantara yang tak sependapat dengan pandangan Wakil Presiden Boediono bahwa ada krisis ekonomi pada 2008.

Hal ini diungkapkan dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya.

Mirza secara tegas menyatakan, ada krisis ekonomi pada 2008. Kondisi ini sangat dirasakan para bankir di sektor perbankan, dan asosiasinya.

"Tanya saja ke pihak perbankan, para bankir, ke Ketua Perbanas (Persatuan Perbankan Nasional), bagaimana kondisinya, apakah 2008 ada krisis atau tidak. Tapi bagi BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), ada krisis di 2008. Coba saja tanya perbankan, mereka yang lebih tahu," ucap dia di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/7/2014).

Mirza membeberkan penyebab krisis yang semuanya berpangkal dari kondisi ekonomi Amerika Serikat (AS). Namun dia menilai skala krisis tak sebesar yang pernah terjadi di 1998.

"Krisisnya memang nggak sebesar 1998, tapi kan tugas dari BI dan Kemenkeu mencegah supaya nggak terjadi krisis. Masa kita mau supaya benar-benar jadi seperti 1998. Itu kan namanya tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Kata dia, tepat di kuartal akhir 2008, AS terpaksa menyuntikkan dana (bail out) banyak bank besar di negaranya. Bahkan saking sulitnya, tambah Mirza, perbankan sepakat menurunkan suku bunga dari lima persen menjadi 0,25 persen.

"Itu menunjukan bahwa ada krisis besar di AS. AS sebagai negara besar di dunia jika terkena krisis, maka akan berpengaruh ke seluruh dunia. Paling gampang lihat saja kurs rupiah di akhir tahun 2008 dari Rp 9.000 per dolar AS menjadi Rp 13 ribu per dolar AS," imbuh Mirza.

Sebelumnya, Boediono pernah memberikan kesaksian terkait penyuntikkan FPJP lantaran ada krisis ekonomi dunia pada 2008. Namun Majelis Hakim tak sepakat dengan pendapat Pria yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI.

"Anggapan mengenai krisis global memang mempengaruhi dunia, tapi tidak untuk Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim Alfiantara. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.