Liputan6.com, Jakarta - Pelayanan publik menjadi salah satu bagian dari reformasi birokrasi yang wajib ada di seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) Tanah Air, termasuk juga dalam lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menyadari pentingnya pelayanan publik, Kemenkeu mencanangkan Hari Kualitas Pelayanan Publik.
Deklarasi Hari Kualitas Pelayanan Publik ini disaksikan oleh Menteri Keuangan Chatib Basri, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana, Perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Kiagus Badaruddin, setiap K/L wajib memenuhi kebutuhan warga negara dengan sistem jasa publik, pelayanan publik dan layanan administrasi sebagai amanah Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Hari ini menjadi hari yang menggembirakan bagi Kemenkeu karena dapat mencanangkan Hari Kualitas Pelayanan Publik di lingkungan Kemenkeu. Sebab dalam UU mengamanahkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata dia.
Kemenkeu, tambah Kiagus, telah menerapkan program Quick Win di Eselon I di lingkungan Kemenkeu. Program ini, sambungnya, bertujuan agar pelayanan penting dan strategis dapat lebih cepat diselesaikan.
"Program Quick Win memberikan kemudahan bagi seluruh stakeholder agar perizinan lebih cepat, tepat waktu, tepat biaya dan persyaratan administrasi yang jelas," terangnya.
Tepat di momen tersebut, Chatib langsung meminta testimoni dari K/L dan stakeholder yang pernah menggunakan jasa pelayanan publik di seluruh unit Kemenkeu.
"Jangan lihat survei. Ayo berikan kritik dan saran, mungkin dirasakan pelayanan publik di negara lain cepat, tapi kalau di sini lama. Jika sesuatu yang buruk dinyatakan baik, maka nggak akan ada improvement. Sampaikanlah apa yang terjadi sesungguhnya," harap Chatib. (Fik/Gdn)
Canangkan Hari Kualitas Pelayanan Publik, Menkeu Minta Kritik
Kemenkeu telah menerapkan program Quick Win di Eselon I di lingkungan Kemenkeu.
Advertisement