Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.
Menanggapi hal itu, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengancam akan menterminasi atau memutus kontrak Newmont jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu tidak mencabut tuntutannya ke arbitrase.
"Salah satunya itu nanti (terminasi). Nanti tapi ada saatnya. Jadi begini, saya sudah minta kepada newmont, patuhlah sama aturan kita. Nanti kita akan cari solusi yang baik juga bagi dia," ungkapnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Jero menuturkan, setelah mendapat kabar soal gugatan Newmont, pemerintah langsung meresponsnya dengan mengajak berunding. Menurut dia, pemerintah berniat melindung investor baik luar maupun dalam negeri. Namun investor harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.
Advertisement
"Tugas pemerintah melindungi investor, tapi investor juga harus mengikuti aturannya. Jadi kalau ada perusahaan asing yang tidak mau mengikuti aturan pemerintahan, ya itu persoalan bagi mereka," pungkasnya.
Namun, pemerintah Indonesia menegaskan akan mempersiapkan diri menghadapi gugatan Newmont tersebut. Lebih dari itu, pemerintah dengan tegas menyatakan, tidak akan mencabut larangan tersebut meski diseret ke arbitrase internasional. (Pew/Ndw)