Liputan6.com, Jakarta - PT Taspen melakukan pengelolaan dana anggotanya sekitar Rp 148 triliun pada 2014. Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 77 triliun untuk program Tunjangan Hari Tua (THT) dan Rp 71 triliun untuk program gaji pensiun bulanan.
"THT itu dibayarkan langsung saat pensiun, kalau pensiun itu bulanan. Penerima THT ini tertinggi hampir Rp 50 juta," ujar Direktur Keuangan Taspen Tri Lestari di Kantor Taspen, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Untuk program pensiunan PNS terbagi menjadi menjadi Daftar Penerima Pensiun (Dapem) dan Non-Dapem. Untuk non Dapem diberikan kepada keluarga dari PNS yang telah meninggal dunia saat masa pensiun dengan diberikan 3 kali dari pensiun bulanan.
Sedangkan pensiun terusan yang diberikan bagi ahli waris dengan usia minimal 25 tahun selama 4 bulan dan untuk pensiunan yang memiliki bintang jasa, ahli warisnya mendapatkan dana pensiunan terusan selama 12 bulan.
"Untuk janda atau duda dari PNS mendapat terusan gaji pensiun besarannya itu sebesar 36 persen dari pensiunan. Kalau untuk anaknya maksimal sampai berumur 25 tahun, itu pun hanya anaknya yang terdaftar, sampai anak ke-2," tandasnya.
Seperti diketahui, selaku pengelola dana pensiun bagi pada pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri dan pejabat negara, PT Taspen (Persero) akan mulai membayarkan gaji pensiun ke-13 tahun ini bagi para pensiunan tersebut pada 23 Juli 2014. BUMN tersebut menyiapkan anggaran untuk alokasi gaji pensiun tersebut sebesar Rp 5,08 triliun yang berasal dari APBN. (Dny/Ahm)
Taspen Kelola Dana Pensiun Rp 148 Triliun
Direktur Keuangan PT Taspen, Tri Lestari menuturkan, tunjangan hari tua dibayar langsung saat pensiun, dan penerima tertinggi Rp 50 juta.
Advertisement