Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina EP (PEP), anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang menyelenggarakan kegiatan usaha di sektor hulu bidang minyak dan gas bumi, mengungkapkan bahwa gagalnya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gili Timur, Bangkalan, Madura bukan tanggung jawab Pertamina EP. Pasalnya, Pertamina EP tidak memasok langsung ke PLTG tersebut.
Pjs Public Relation Manager Pertamina EP, Agustinus mengatakan, semua tudingan yang dialamatkan ke Pertamina EP selama ini salah alamat. “Membangun PLTG itu kan kewajbannya PT PLN (Persero) dan bukan tugas Pertamina EP”, kata Agustinus, di Jakarta, Minggu (20/7/2014).
Untuk diketahui, Front Mahasiswa dan Rakyat Bangkalan Madura - Anti KKN Migas atau Front Rombak Migas (FRM) menyatakan bahwa Pertamina EP harus bertanggung jawab karena tak memenuhi komitmen mengalokasikan gas sebanyak 8 BBTU yang akan dipakai untuk PLTG Gili Timur dan keperluan lain di Kabupaten Bangkalan. Karena tak dapat pasokan gas, PLTG akhirnya tak jadi dibangun dan PLN memindahkan investasinya dari Bangkalan ke Riau.
Agustinus pun melanjutkan, pihaknya tak pernah menjual gas langsung kepada pengguna, tetapi lewat penjual. “Untuk kasus di Bangkalan, Pertamina EP hanya menjual gas kepada PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai trader di titik serah,” ujarnya.
Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara Pertamina EP dengan MKS ditandatangani pada September 2007. Namun FRM meminta PJBG tersebut dibatalkan. Mereka menuding PJBG itu merugikan negara Rp 5 triliun dan menyengsarakan rakyat Madura, khususnya Bangkalan.
Agustinus menegaskan PJBG dengan MKS itu tak merugikan Negara. Pasalnya, harga jual gas PEP kepada MKS tergolong harga yang cukup bagus pada area Jawa Timur sesuai dengan harga PJBG baru yang ditandatangani di area Jawa Timur. “Bila dibandingkan dengan harga jual pada lokasi lain, harga jual pada MKS masih lebih besar,“ ungkapnya.
PJBG dengan MKS itu menganut sistem jual putus pada titik serah di Gresik. PJBG juga tidak mengatur volume yang harus disetorkan Pertamina EP untuk pembangkit listrik di Gili Timur Bangkalan.
Begitu juga dengan kewajiban pembangunan pipa gas dari Gresik (site MKS) menuju ke PLTG Gili Timur Bangkalan Madura, “Itu hanya hanya ada dalam perjanjian Konsorsium antara MKS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan “ ujar Agustinus.
Perjanjian itu ditandatangani pada 23 Juni 2006, sebelum PJBG ditandatangani, Mengenai kewajiban pemasokan gas sebesar 8 BBTU untuk keperluan PLTG Gili Timur Bangkalan Madura tercantum dalam pasal 1 bahwa gas yang akan dipasok oleh pihak kedua ke pembangkit listrik PT Pembangkit Jawa Bali di Gili Timur, Bangkalan adalah maksimum sebesar 8 BBTU dengan kualitas yang akan disepakati lebih lanjut oleh pihak kedua dengan PT Pembangkit Jawa Bali.
Adapun kewajiban dari MKS untuk membangun pipa dari gresik (site MKS) menuju ke PLTG Gili Timur Bangkalan Madura tercantum dalam Pasal 2 Butir 2 pihak kedua akan bertanggung jawab untuk rancang bangun, pemasangan pipa dan mengoperasikan penyaluran gas alam, serta bertugas sebagai pemimpin konsorsium.
Atas dasar perjanjian konsorsium tersebut, menurut Agustinus, penyaluran gas dari MKS kepada End user, PLTG Gresik dan Gili Timur menjadi tanggung jawab MKS bukan Pertamina EP. “Kalau Pertamina EP diminta bertanggung jawab, itu salah alamat,” pungkas Agustinus. (Pew/Gdn)
PEP Bantah Jadi Penyebab Gagalnya Pembangunan PLTG Gili Timur
harga jual gas PEP kepada PT Media Karya Sentosa tergolong harga yang cukup bagus pada area Jawa Timur.
Advertisement